Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG05996356

Rincian Aduan

LGIG05996356

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BANYUMAS
27 Aug 2026
0 ditandai
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakattuh
Selamat Siang Kak
Mohon maaf mengganggu kak πŸ™
Ijin melaporkan, terkait adanya penambangan pasir secara ilegal πŸ™
Tanpa perijinan, tanpa sosialisasi kewarga setempatπŸ™
Dengan adanya pertambangan ini sudah banyak yang berdampak πŸ™
Banyak protesan, banyak keluhan dari warga setempat / yang berdampak

Untuk dampak yang ditimbulkan :
1. Tanah jadi longsor
2. Tanah amblas
3. Jalan amblas
4. Suara Mesin mengganggu
5. Jalan jadi rusak
6. Jalan jadi berdebu dan licin
7. Udara kotor berdebu
8. Banyak tanah warga dihancurkan dan dialihkan untuk jalur pengambilan Tambang Pasir
9. Lalu lintas warga jadi terganggu
10. Dan pihak desa tidak sudah dilaporkan tetapi tidak merespon

Untuk lokasi yang berdampak :
Dusun II, RT 02/RW 04 & RT 01/RW 05, Desa Rawalo, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, Kode POS : 53173

Mohon maaf, untuk ditindak lanjuti bpk πŸ™
Terima Kasih πŸ™
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakattuh


Disposisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Kabupaten Banyumas

sudah kami dispo ek opd terkait

Progress

Rabu, 07 Oktober 2026 - 09:50 WIB

Kabupaten Banyumas

Respon Aduan #G2600000189 Terima kasih atas laporan dan informasi yang disampaikan secara lengkap. Aduan terkait dugaan penambangan pasir tanpa perizinan di Dusun II, Desa Rawalo, Kecamatan Rawalo, beserta dampak terhadap kondisi tanah, jalan, lingkungan, dan aktivitas warga telah kami terima. Aduan ini akan ditindaklanjuti melalui pengecekan lapangan dan koordinasi dengan instansi teknis terkait untuk memastikan kondisi serta legalitas kegiatan penambangan tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, akan dilakukan penanganan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan keselamatan serta kepentingan masyarakat sekitar. Terima kasih atas kepedulian dan informasi yang disampaikan. Laporan ini menjadi perhatian kami untuk segera ditindaklanjuti.


Selesai

Rabu, 07 Oktober 2026 - 09:50 WIB

Kabupaten Banyumas

Tindaklanjut aduan #G2600000189 Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan penambangan pasir tanpa perizinan di Dusun II RT 02/RW 04 dan RT 01/RW 05, Desa Rawalo, Kecamatan Rawalo, Tim Satpol PP Kabupaten Banyumas telah melakukan pengecekan dan memberikan himbauan kepada pihak pengusaha agar memperhatikan jarak aman pengerukan, kebersihan jalur aktivitas pertambangan, serta penggunaan jalan agar tidak mengganggu masyarakat. Terkait legalitas kegiatan penambangan pasir di sungai, petugas telah berkoordinasi dengan ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Polresta Banyumas. Berdasarkan hasil koordinasi, status perizinan akan dilakukan peninjauan dan pengecekan langsung oleh ESDM Provinsi bersama Polresta Banyumas sesuai kewenangan. Satpol PP Kabupaten Banyumas akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan instansi terkait sebagai langkah preventif untuk menjaga ketertiban umum, keselamatan masyarakat, serta meminimalkan dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tersebut.