Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG05709533

Rincian Aduan

LGIG05709533

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
27 Oct 2022
0 ditandai
Nama : khasan yanzid Kami ingin melaporkan kantor bmt bus jepara tentang kasus bis bodong yg merugikan kami sbg nasabah. Sertifikat rumah kami minta dan tdk dikembalikan. Terjd Karena over take kendaraan bis dr org 1 dg org bmt kami menj pihak2 karena overtake kendaraan bodong yg sdh diakui org bmt ny itu human error tetap kami yg hrs membayar pbiayaan bis trsbt.. Sdgkn bis tdk kami operadikan sm sekali.. Tolong pak gub semoga laporan kami ini.. Bisa kami mendapatkn sertikat kami..trims.. Tolong pak gubenur kami dibantu.. Ini terjadi th 2013 sampe sekrg .. Ketika over take kendaraan dr bmt memunta agunan sertifikt rmh .. Stlh akad kemudian kendaraan baru kami ketahui surat tdk komplit karena pd waktu operadional dijln kendarraan kena tilang. Saat ini bis trsbt ada di kantor koperasi bmt bus jepara.

Disposisi

Kamis, 27 Oktober 2022 - 08:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 27 Oktober 2022 - 08:20 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Terima kasih atas laporannya saudara fazzahra_855. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Selesai

Senin, 14 November 2022 - 08:10 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Pengaduan bukan berkadar pengawasan