Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG04936701

Rincian Aduan

LGIG04936701

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
26 Feb 2026
0 ditandai
Kak mau tanya kalau bayar pajak kan telat 1 hari itu kena denda gak kak soalnya tadi mau bayar udah tutup?

Disposisi

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:28 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:28 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:59 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Untuk keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama 1 hari dari tanggal jatuh tempo, tidak dikenakan denda PKB (Rp0).

Namun demikian, denda SWDKLLJ tetap dikenakan sebesar Rp8.000 sesuai ketentuan yang berlaku.

⏰ Jam Layanan Selama Bulan Ramadhan:

Senin–Kamis : 08.00–14.00 WIB

Jumat : 08.00–11.00 WIB

Sabtu : 08.00–12.30 WIB

Terima kasih, silakan datang sesuai jam layanan. Semoga membantu .