Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG04801754
Rincian Aduan
LGIG04801754
Lampiran
kenapa kegiatan tersebut kok dilaksanakan dgn cara kerja bakti oleh warga .dan ad aturan klu TDK ikut krj bkti kena denda 200rb...padahal setahu kami(warga) itu kn semua SDH ada dananya untuk menyelesaikan kegiatan tsb..termasuk upah tenaga dansebagainya...mohon penjelasanya BPK ???!.
dan klu ditanya soal anggaran ny BRP (besarnya) pihak kelurahan TDK ada yg ksh penjelasan .(Kurang transparan...terus terang kami sebagai warga sangat keberatan dgn adany kegiatan krj bkti tersebut.kami yg dibantu knp kami yg hrs kerja bakti .
Demikian BPK keluh kesah kami sebagai warga Rejosari .mohon penjelasan dn tindak lanjutnya BPK.supaya kami tidak krj bkti.terima kasih.
Lokasi tepatnya dijln dusun Rejosari. .masjid almukmin keutara sampai makam.
Disposisi
Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:18 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 17 Oktober 2024 - 08:46 WIBKabupaten Karanganyar
Terima kasih laporan kami terima, untuk selanjutnya akan kami teruskan ke pihak terkait.
Progress
Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:02 WIBKabupaten Karanganyar
Tindak lanjut dari DPUPR Kab. Karanganyar, kami sampaikan berikut ini :
Selesai
Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:03 WIBKabupaten Karanganyar
Terima kasih informasinya perlu kami sampaikan dana desa pengelolaannya di desa tersebut untuk manfaatnya dan untuk pengawasannya di Dispermades. Demikian. Terima kasih.