Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG04639230

Rincian Aduan

LGIG04639230

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BANJARNEGARA
04 Oct 2023
0 ditandai
Lokasi adunan
Kabupaten Banjarnegara
Kecamatan Banjarnegara
Kelurahan Kutabanjarnegara
Dekat Taman margasatwa Seruling mas

Mau melaporkan kembali eksploitasi sungai serayu yg membahayakan warga, setelah seth berhenti beroprasi kini penambangan tersebut beraktifitas kembali. sudah mengarah mendekati area tebing pemukiman.. adanya ancaman longsor area kebun & rumah warga.. terutama saat sungai meluap, akibat bantaran sungai habis dikeruk, terjangan air sungai dapat menggerus tebing, kebun warga, pada akhirnya bisa longsor dan mengancam keselamatan jiwa warga yg rumahnya disekitar tebing tersebut

Disposisi

Rabu, 04 Oktober 2023 - 07:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 04 Oktober 2023 - 09:11 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Senin, 09 Oktober 2023 - 04:10 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :

1. Telah dilakukan cek lapangan oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah pada Tanggal 4 Oktober 2023.2. Kondisi Lapangan: a.Terdapat kegiatan penggalian sirtu menggunakan 1 (satu) unit excavator di Sungai Serayu, Desa Jenggawur, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara. Titik aktivitas penggalian tersebut pada area koordinat 7°23'40.78"S ; 109°40'52.21"E yang dilakukan oleh Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi CV. Solechan Edi Pratikno Putra Jenggawur. Titik penggalian tersebut berada di luar batas koordinat IUP OP berjarak ± 212 meter dari batas utara IUP OP.b. Sdr. Yulianto selaku perwakilan pengurus diundang dan hadir ke lokasi pengecekan lapangan untuk diberikan pembinaan oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah. Disampaikan bahwa bersedia menghentikan kegiatan penggalian yang berada di luar IUP OP, memindahkan alat excavator ke lokasi yang masuk dalam Wilayah IUP OP dan selanjutnya akan melakukan penambangan sesuai dengan yang ditentukan pada SK IUP OP.3. Tindak Lanjut:a. Alat berat excavator telah dipindahkan pada lokasi masuk batas wilayah IUP OP.b. Memberikan pembinaan kepada Pemegang IUP agar tidak mengulangi kegiatan penambangan di luar IUP OP dan wajib melakukan kegiatan penambangan di dalam wilayah IUP sesuai dengan ketentuan pada SK IUP OP.c. Memberikan penjelasan kepada Pemegang IUP OP mengenai batas wilayah yang diperbolehkan untuk kegiatan penambangan sesuai SK IUP OP.d. Meminta kepada Pemegang IUP OP untuk memasang kembali patok tanda batas sebagai pedoman untuk mengetahui batas penambangan sesuai ketentuan.

Selesai

Senin, 09 Oktober 2023 - 04:11 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan

terima kasih