Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG04409947
Rincian Aduan
LGIG04409947
Spbu butuh tengarankab.semarang
Disposisi
Senin, 29 Januari 2024 - 07:53 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 29 Januari 2024 - 12:38 WIBKabupaten Semarang
Laporan kami terima dan segera kami teruskan ke Satpol PP Kabupaten Semarang agar dapat ditindak lanjuti. Terima kasih
Progress
Selasa, 06 Februari 2024 - 08:14 WIBKabupaten Semarang
Ijin Melaporkan,menindaklanjuti laporan
1. WAKTU PELAKSANAAN
Hari : Senin
Tanggal : 5 Februari 2024
Pukul : 09.00 wib - selesai
2. JENIS GIAT
• Pengawasan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang no 10 tahun 2014 tentang tibum tranmas
3. LOKASI
• Kecamatan Tengaran
4. HASIL GIAT
A. Menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya PKL di SPBU Mbutuh Kec. Tengaran:
- Keterangan, Pengawas SPBU Bpk Budi:
•Belum ada ijin dari pihak Pengelola pom bensin.
•PKL berbindah-pindah dan tidak menetap.
- Tindaklanjut:
• Melakukan pembinaan terhadap PKL
• Mempertemukan PKL dengan Pengawas SPBU
DUMP periksa.
Selesai
Rabu, 13 Maret 2024 - 12:54 WIBKabupaten Semarang