Rincian Aduan : LGIG04195601

Selesai Public

KABUPATEN TEMANGGUNG, 21 Sep 2020

selamat siang,saya mau melaporkan tntg PHK sepihak yg di lakukan PT baru yg ada d temanggung.. tidak sesuai dg perjanjian kerja yg sudah d tanda tangani materai kedua belah pihak.. dan PT tidak melaksanakan janji" yg sudah d sepakati bersama dan juga di tanda tangan kedua belah pihak.. minta tolong tanggapan pemerintah untuk hal ini gmna? apa orang" besar bisa seenaknya dan boleh melanggar hukum tentang ketenagakerjaan? PT shoenary Javanesia inc temanggung di perjanjian kerja tertulis Masa percobaan 3 bulan dan misal lulus lgsg karyawan tetap.. misal tidak di teruskan akan ada pemberitahuan sekurang kurangnya 1 minggu. sedangkan saya dkk sudah lebih dr 3 bln masa probation itu kalau di perjanjian kerja bersama ada pasal yg mengatakan apabila sudah lebih dr 3 bulan atau tanggal perjanjian kerja akan otomatis menjadi karyawan tetap pak. berarti kita sebenarnya ada hak karyawan untuk PHK semisal yg tertulis di perjanjian kerja bersama seperti pesangon dll. dan smpe saat ini belum di berikan dan janji mereka akan memperkerjakan lg blm ada sudah lapor disnaker secara langsung bersama serikat kerja dg membawa bukti perjanjian kerja tp dr disnaker tidak ada tanggapan

0 Orang Menandai Aduan Ini