Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG04112952
KABUPATEN BANYUMAS, 15 Dec 2022
saya mau tanya perihal adanya penarikan biaya pembangunan sekolah untuk SMP, apakah sekolah berhak melakukan pemungutan tersebut? Adanya informasi ke wali murid untuk melakukan pembayaran uang pembangunan sekolah pada saat pengambilan raport. - LOKASI SMP N 1 Kalibagor Kab/Kota : Banyumas Kec : Kalibagor Terima kasih
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 15 Desember 2022 - 11:06 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 16 Desember 2022 - 08:05 WIB
Kabupaten Banyumas
sudah kami dispo ke OPD terkait
Progress
Selasa, 23 Januari 2024 - 12:13 WIB
Kabupaten Banyumas
Terimakasih, kami mengapresiasi pertanyaan Saudara. Mohon untuk dicek kembali mengenai uang pembangunan tadi. Sekolah atau komite yang mengusahakan. Karena sesuai Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah boleh menerima sumbangan dari masyarakat. Agar lebih jelas, kami menyarankan Saudara mengkomunikasikan ini dengan Komite/Sekolah. Semoga bisa memberikan gambaran lebih jelas. Terimakasih. Karena hasil konfirmasi dan klarifikasi kami ke sekolah, tidak ada permintaan pembayaran uang pembangunan pada penerimaan rapor.
Selesai
Selasa, 23 Januari 2024 - 12:13 WIB
Kabupaten Banyumas
Terimakasih, kami mengapresiasi pertanyaan Saudara. Mohon untuk dicek kembali mengenai uang pembangunan tadi. Sekolah atau komite yang mengusahakan. Karena sesuai Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah boleh menerima sumbangan dari masyarakat. Agar lebih jelas, kami menyarankan Saudara mengkomunikasikan ini dengan Komite/Sekolah. Semoga bisa memberikan gambaran lebih jelas. Terimakasih. Karena hasil konfirmasi dan klarifikasi kami ke sekolah, tidak ada permintaan pembayaran uang pembangunan pada penerimaan rapor.