Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG04112952

Rincian Aduan

LGIG04112952

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
15 Dec 2022
1 ditandai
saya mau tanya perihal adanya penarikan biaya pembangunan sekolah untuk SMP, apakah sekolah berhak melakukan pemungutan tersebut? Adanya informasi ke wali murid untuk melakukan pembayaran uang pembangunan sekolah pada saat pengambilan raport. - LOKASI SMP N 1 Kalibagor Kab/Kota : Banyumas Kec : Kalibagor Terima kasih

Disposisi

Kamis, 15 Desember 2022 - 11:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Jumat, 16 Desember 2022 - 08:05 WIB

Kabupaten Banyumas

sudah kami dispo ke OPD terkait

Progress

Selasa, 23 Januari 2024 - 12:13 WIB

Kabupaten Banyumas

Terimakasih, kami mengapresiasi pertanyaan Saudara. Mohon untuk dicek kembali mengenai uang pembangunan tadi. Sekolah atau komite yang mengusahakan. Karena sesuai Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah boleh menerima sumbangan dari masyarakat. Agar lebih jelas, kami menyarankan Saudara mengkomunikasikan ini dengan Komite/Sekolah. Semoga bisa memberikan gambaran lebih jelas. Terimakasih. Karena hasil konfirmasi dan klarifikasi kami ke sekolah, tidak ada permintaan pembayaran uang pembangunan pada penerimaan rapor.


Selesai

Selasa, 23 Januari 2024 - 12:13 WIB

Kabupaten Banyumas

Terimakasih, kami mengapresiasi pertanyaan Saudara. Mohon untuk dicek kembali mengenai uang pembangunan tadi. Sekolah atau komite yang mengusahakan. Karena sesuai Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah boleh menerima sumbangan dari masyarakat. Agar lebih jelas, kami menyarankan Saudara mengkomunikasikan ini dengan Komite/Sekolah. Semoga bisa memberikan gambaran lebih jelas. Terimakasih. Karena hasil konfirmasi dan klarifikasi kami ke sekolah, tidak ada permintaan pembayaran uang pembangunan pada penerimaan rapor.