Detail Aduan
Disposisi
Senin, 19 Juni 2023 - 12:35 WIB
Admin Gubernuran
Dikembalikan
Senin, 19 Juni 2023 - 12:46 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
ruas jalan tersebut kewenangan Kab. Grobogan
Disposisi
Senin, 19 Juni 2023 - 14:08 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 20 Juni 2023 - 08:09 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Selasa, 20 Juni 2023 - 08:09 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke DPUPR Kab. Grobogan
Selesai
Senin, 31 Juli 2023 - 07:23 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh DPUPR Kab. Grobogan
Mengenai aduan tersebut,
Terimakasih atas Informasinya
Jalan Danyang - Kuwu sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/294/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan, statusnya merupakan kewenangan Jalan Kabupaten.
Pada ruas Jalan Danyang - Kuwu terdapat beberapa ruas jalan kabupaten yaitu :
1. Jl. Brigjend Sudiarto
2. Jl. Kalongan - Kandangan
3. Jl. Kandangan - Gatak
4. Jl. Gatak - Pulokulon
5. Jl. Pulokulon - Tuko
6. Jl. Tuko - Banjarsari
Pada ruas-ruas jalan tersebut telah dilaksanakan survey pada tahun 2023. Adapun hasil survey terdapat kerusakan di beberapa titik lokasi.
Perlu kami informasikan bahwa :
1. Pada tahun anggaran 2023 sudah dilaksanakan perbaikan kerusakan Jalan Danyang - Kuwu yang meliputi beberapa ruas jalan tersebut diatas.
Pelaksaan perbaikan di ruas-ruas jalan tersebut diatas akan ditangani melalui anggaran Pemeliharaan Rutin Jalan dengan menggunakan metode patching Laston AC-BC.
2. Kerusakan jalan di perbatasan antara kelurahan Mangunrejo / Jetaksari terdapat pada ruas Jl. Pulokulon – Tuko.
Pada Tahun Anggaran 2023 ini, untuk Ruas Jalan Pulokulon – Tuko akan dilaksanakan perbaikan jalan dengan konstruksi beton bertulang anggaran Rp. 10.000.000.000 dengan target volume panjang 2.300 m dan lebar 6 m, saat ini masih dalam proses persiapan tender.
3. Selain itu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan juga sudah berupaya mengusulkan ruas-ruas jalan tersebut diatas agar bisa ditangani baik melalui dana dari pusat maupun dana dari bantuan Gubernur Provinsi Jawa Tengah.
Demikian disampaikan dan Terima Kasih
Yang menanggapi,
DPUPR Kab Grobogan