Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG03836528
Rincian Aduan
LGIG03836528
Lampiran
Disposisi
Sabtu, 03 Juni 2023 - 20:57 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 05 Juni 2023 - 14:56 WIBKabupaten Kebumen
laporan diterima
Progress
Jumat, 26 Januari 2024 - 10:59 WIBKabupaten Kebumen
Bentuk langkah perhatian Pemerintah Desa mengatasi Permasalahan : Memasukan masalah tersebut di perencanaan untuk perbaikan sarpras dasar infrastruktur sekala desa tersusun dan pada dokumen perencanaan ( RPJMDES dan RKPDes ) tahun berjalan sebagai dasar pondasi realisasi, Langkah realisasi : pada ruas jalan tersebut sudah kita masukan dalam RKPdes dan APBDes pada tahun 2022 dengan menggunakan anggaran Dana Desa pada tahun tersebut , akan tetapi terbit aturan yang mewajibkan peruntukan Dana Desa yang mengarah kepada prioritas Dana Desa pada tahun tersebut sehingga berpengaruh besar terhadap kemampuan anggaran belum bisa memberikan realisasi pada ruas jalan tersebut, Rencana tindak lanjut : pada perencanaan Tahun 2023 yang tertuang dalam RKPDes sekala Desa dan APBDES murni tahun 2023 masuk dalam ruang lingkup pembangunan skala prioritas perencanaan tahun berjalan makarencana tindak lanjut terkait dengan penanganan jalan tersebut kita rencanakan masuk triwulan II/III dengan menggunakan anggaran tahap 1 Dana Desa Tahun 2023 dengan dasar pertimbangan cuaca dengan skala curah hujan rendah ( musim kemarau ) dasar pertimbangan struktur bahu jalan pada ruas tersebut yang belum stabil dilewati kendaraan dengan tonase tinggi untuk membawa bahan baku material.Demikian Klarifikasi ini kami sampaikan.Terimkasih.( untuk saat ini jalan tersebut sudah teralisasi )
Selesai
Jumat, 26 Januari 2024 - 11:00 WIBKabupaten Kebumen
Bentuk langkah perhatian Pemerintah Desa mengatasi Permasalahan : Memasukan masalah tersebut di perencanaan untuk perbaikan sarpras dasar infrastruktur sekala desa tersusun dan pada dokumen perencanaan ( RPJMDES dan RKPDes ) tahun berjalan sebagai dasar pondasi realisasi, Langkah realisasi : pada ruas jalan tersebut sudah kita masukan dalam RKPdes dan APBDes pada tahun 2022 dengan menggunakan anggaran Dana Desa pada tahun tersebut , akan tetapi terbit aturan yang mewajibkan peruntukan Dana Desa yang mengarah kepada prioritas Dana Desa pada tahun tersebut sehingga berpengaruh besar terhadap kemampuan anggaran belum bisa memberikan realisasi pada ruas jalan tersebut, Rencana tindak lanjut : pada perencanaan Tahun 2023 yang tertuang dalam RKPDes sekala Desa dan APBDES murni tahun 2023 masuk dalam ruang lingkup pembangunan skala prioritas perencanaan tahun berjalan makarencana tindak lanjut terkait dengan penanganan jalan tersebut kita rencanakan masuk triwulan II/III dengan menggunakan anggaran tahap 1 Dana Desa Tahun 2023 dengan dasar pertimbangan cuaca dengan skala curah hujan rendah ( musim kemarau ) dasar pertimbangan struktur bahu jalan pada ruas tersebut yang belum stabil dilewati kendaraan dengan tonase tinggi untuk membawa bahan baku material.Demikian Klarifikasi ini kami sampaikan.Terimkasih.( untuk saat ini jalan tersebut sudah teralisasi )