Rincian Aduan : LGIG03830332

Selesai Public

KABUPATEN KENDAL, 03 Dec 2024

Mohon agar LPJPD Kendal 2025 - 2045 ditinjau ulang...

Yaitu Pada PEMBANGUNAN PERKANTORAN TERPADU KABUPATEN di kecamatan Pegandon.

Hal itu artinya PINDAH IBUKOTA KABUPATEN, dan ini adalah PEMBOROSAN...

Alasan pemindahan :

1. Rob
Komentar : [ padahal pemerintah pusat mau bangun giant sea well / tanggul laut raksasa, ada tol laut, kawasan peruntukan industri/pabrik pabrik ] yang seharusnya Rob aman...

2. Kota kendal tidak di tengah - tengah persis kabupaten kendal Komentar : [ padahal tidak ada ibukota kabupaten yg persis di tengah tengah kabupaten tersebut ]

3. Perkantoran tidak satu kompleks Komentar : [ padahal hampir semua kabupaten juga gitu, malah kalau kendal itu masih terbilang berdekatan karena ibukota nya kan kecil tidak seperti ibukota kabupaten lain.

KEMUDIAN, Kecamatan Pegandon yang disebut ibukota baru itu akan menempati lahan sawah LP2B yang sangat bagus untuk pertanian, yang artinya perlu PERUBAHAN PERDA

Juga status PPK yang perlu diubah PKL lewat PERDA

Juga pemindahan ibukota butuh PERDA...

Bahkan sampai ke Gubernur dan Presiden....

Kalau alasan agar kawasan Pegandon dan sekitarnya berkembang, Demi Allah perdagangan Pegandon JAUH lebih berkembang daripada kota Kendal sendiri...

UNTUK PELAYANAN

Bisa memanfaatkan teknologi [ Online ] sebagai Smart City yang selalu digaungkan pemerintah kabupaten...

Kalau perlu Offline, buat saja MPP di Sukorejo, Weleri dan Boja selain di Kota Kendal yang sudah ada....

Mohon dengan sangat kepada Bapak PJ Gubernur atau Bapak Gubernur untuk melihat hal ini dengan bijak...

Sebagai masyarakat, kami seperti TIDAK RELA uang negara digunakan hal yang mubazir, karena pasti Kantor lama akan Suwong juga...

Suwun njeh pak

0 Orang Menandai Aduan Ini