Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG03830332

Rincian Aduan

LGIG03830332

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
03 Dec 2024
0 ditandai
Mohon agar LPJPD Kendal 2025 - 2045 ditinjau ulang...

Yaitu Pada PEMBANGUNAN PERKANTORAN TERPADU KABUPATEN di kecamatan Pegandon.

Hal itu artinya PINDAH IBUKOTA KABUPATEN, dan ini adalah PEMBOROSAN...

Alasan pemindahan :

1. Rob
Komentar : [ padahal pemerintah pusat mau bangun giant sea well / tanggul laut raksasa, ada tol laut, kawasan peruntukan industri/pabrik pabrik ] yang seharusnya Rob aman...

2. Kota kendal tidak di tengah - tengah persis kabupaten kendal Komentar : [ padahal tidak ada ibukota kabupaten yg persis di tengah tengah kabupaten tersebut ]

3. Perkantoran tidak satu kompleks Komentar : [ padahal hampir semua kabupaten juga gitu, malah kalau kendal itu masih terbilang berdekatan karena ibukota nya kan kecil tidak seperti ibukota kabupaten lain.

KEMUDIAN, Kecamatan Pegandon yang disebut ibukota baru itu akan menempati lahan sawah LP2B yang sangat bagus untuk pertanian, yang artinya perlu PERUBAHAN PERDA

Juga status PPK yang perlu diubah PKL lewat PERDA

Juga pemindahan ibukota butuh PERDA...

Bahkan sampai ke Gubernur dan Presiden....

Kalau alasan agar kawasan Pegandon dan sekitarnya berkembang, Demi Allah perdagangan Pegandon JAUH lebih berkembang daripada kota Kendal sendiri...

UNTUK PELAYANAN

Bisa memanfaatkan teknologi [ Online ] sebagai Smart City yang selalu digaungkan pemerintah kabupaten...

Kalau perlu Offline, buat saja MPP di Sukorejo, Weleri dan Boja selain di Kota Kendal yang sudah ada....

Mohon dengan sangat kepada Bapak PJ Gubernur atau Bapak Gubernur untuk melihat hal ini dengan bijak...

Sebagai masyarakat, kami seperti TIDAK RELA uang negara digunakan hal yang mubazir, karena pasti Kantor lama akan Suwong juga...

Suwun njeh pak

Disposisi

Selasa, 03 Desember 2024 - 08:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Selasa, 03 Desember 2024 - 08:27 WIB

Kabupaten Kendal

Terima kasih telah melapor, laporan akan kami koordinasikan kepada instansi terkait

Progress

Selasa, 03 Desember 2024 - 08:30 WIB

Kabupaten Kendal

Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kendal


Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Terima kasih atas masukan yang telah diberikan terkait RPJPD Kabupaten Kendal Tahun 2025-2045.

Mendasarkan Perda Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, kita memiliki visi 20 tahun kedepan ingin mewujudkan Kendal kita menjadi Kendal Liveable atau Kendal Layak Huni yang berdaya saing, sejahtera dan berkelanjutan. Sehingga Kendal terus eksis dan menjadi warisan yang layak huni bagi anak-anak cucu kita.

Dalam Perda RPJPD Kabupaten Kendal Tahun 2025-2045, tidak menyebutkan rencana pemindahan ibukota Kabupaten Kendal, namun diperlukan pengembangan kawasan perkantoran dalam rangka pembangunan kawasan perkantoran terpadu. Dengan pembangunan kawasan perkantoran terpadu yang dilengkapi dengan infrastruktur yang baik diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik, sehingga Masyarakat dapat terlayani dengan lebih baik, transparan, akuntabel dan cepat.

Kami menyambut baik atas masukannya. Mohon doanya agar kita bersama dapat menjalankan amanah demi terwujudnya Kendal kita tercinta yang lebih baik.

Maturnuwun..


Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Selesai

Kamis, 05 Desember 2024 - 07:43 WIB

Kabupaten Kendal

Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kendal


Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Terima kasih atas masukan yang telah diberikan terkait RPJPD Kabupaten Kendal Tahun 2025-2045.

Mendasarkan Perda Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, kita memiliki visi 20 tahun kedepan ingin mewujudkan Kendal kita menjadi Kendal Liveable atau Kendal Layak Huni yang berdaya saing, sejahtera dan berkelanjutan. Sehingga Kendal terus eksis dan menjadi warisan yang layak huni bagi anak-anak cucu kita.

Dalam Perda RPJPD Kabupaten Kendal Tahun 2025-2045, tidak menyebutkan rencana pemindahan ibukota Kabupaten Kendal, namun diperlukan pengembangan kawasan perkantoran dalam rangka pembangunan kawasan perkantoran terpadu. Dengan pembangunan kawasan perkantoran terpadu yang dilengkapi dengan infrastruktur yang baik diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik, sehingga Masyarakat dapat terlayani dengan lebih baik, transparan, akuntabel dan cepat.

Kami menyambut baik atas masukannya. Mohon doanya agar kita bersama dapat menjalankan amanah demi terwujudnya Kendal kita tercinta yang lebih baik.

Maturnuwun..


Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh