Rincian Aduan
LGIG03069088
Lihat detail lengkap aduan LGIG03069088
LGIG03069088
Admin Gubernuran
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi informasi
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Perlu kami sampaikan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Demak sudah menyerahkan aduan tersebut kepada Satpol PP Kabupaten Demak untuk dapat menindaklanjuti aduan tersebut sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk menjadikan maklum. (DLH)
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan permasalahan lalat yang berasal dari usaha peternakan ayam di Desa Sambiroto, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, telah dilakukan tindak lanjut bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Demak melalui kegiatan verifikasi dan pengecekan lapangan untuk memperoleh data dan kondisi faktual di lapangan.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, tim melakukan pengecekan terhadap 5 (lima) lokasi usaha peternakan ayam, dengan rincian :
1. 3 (tiga) lokasi berada di Desa Sambiroto, Kecamatan Gajah; dan
2. 2 (dua) lokasi berada di Desa Tanjunganyar, Kecamatan Gajah.
Dari hasil pengecekan dan pengamatan langsung di lokasi, pada saat pelaksanaan verifikasi lapangan tidak ditemukan adanya lalat dalam jumlah sebagaimana yang dilaporkan dalam pengaduan, serta tidak ditemukan kondisi yang menunjukkan adanya gangguan lalat secara signifikan pada saat pemeriksaan.
Namun demikian, mengingat permasalahan yang diadukan berkaitan dengan kondisi lingkungan yang dapat berubah sesuai dengan aktivitas dan kondisi operasional peternakan, hasil pemeriksaan tersebut merupakan kondisi faktual pada saat dilakukan pengecekan lapangan.
Selanjutnya, hasil verifikasi akan menjadi bahan evaluasi dan koordinasi dengan perangkat daerah/instansi terkait. Apabila di kemudian hari ditemukan kembali adanya gangguan lingkungan atau perkembangan kondisi sebagaimana yang diadukan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kembali disertai informasi pendukung untuk dilakukan verifikasi dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian disampaikan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat. Atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih. (SATPOL PP)