Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG02822263
Rincian Aduan
LGIG02822263
Lampiran
Laporan sebelumnya: LGIG80545157
Disposisi
Selasa, 16 April 2024 - 15:48 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 16 April 2024 - 17:19 WIBKabupaten Grobogan
Progress
Rabu, 17 April 2024 - 08:41 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke DPUPR Kab. Grobogan
Selesai
Kamis, 18 April 2024 - 09:05 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh DPUPR Kab. Grobogan.
Mengenai aduan tersebut,
Terimakasih atas Informasinya.
Jalan tersebut merupakan ruas Jalan Penawangan – Pengkol yang statusnya merupakan kewenangan Jalan Kabupaten, sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/294/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan.
Dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Terkait ruas jalan tersebut perlu kami informasikan bahwa pada tahun anggaran 2024 ini untuk penanganan sementara akan dilakukan perbaikan melalui pekerjaan pemeliharaan rutin jalan.
2. Untuk Penanganan kerusakan di ruas jalan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap menyesuaikan kondisi anggaran Pemerintah Kabupaten Grobogan.
3. Mengingat keterbatasan anggaran untuk menangani kerusakan infrastuktur, Pemerintah Kabupaten Grobogan juga berupaya untuk mengajukan proposal bantuan baik melalui bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah, Dana Alokasi Khusus maupun Inpres Jalan Daerah untuk memperbaiki kerusakan infrastruktur jalan
Demikian disampaikan dan Terima Kasih
Yang menanggapi,
DPUPR Kab Grob