Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG02536420

Rincian Aduan

LGIG02536420

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
27 May 2022
0 ditandai
Cagar budaya tapi tidak terawat min karena tidak ada dana perawatan dari pemda. Dulunya bangunan Controleur waktu jaman belanda sekarang alih fungsi menjadi bangunan sekolah dasar tepatnya SD N 3 Temanggung II Lokasi kelurahan Temanggung II, Kec.Temanggung, Kab.Temanggung

Disposisi

Jumat, 27 Mei 2022 - 11:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Temanggung

Verifikasi

Senin, 30 Mei 2022 - 07:08 WIB

Kabupaten Temanggung

Terima kasih akan kami sampaikan instansi terkait

Progress

Senin, 30 Mei 2022 - 13:40 WIB

Kabupaten Temanggung

Bangunan SDN 3 Temanggung II telah terdaftar dalam inventaris bangunan peninggalan purbakala dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten dengan nomor inventaris 006/invent/Bgn/bud.tmg/IX/2013,  dan nomor  registrasi nasional PO2015100500458 sehingga berstatus diduga sebagai bangunan cagar budaya  untuk sampai dalam taraf cagar budaya perlu adanya kajian dari tim ahli yang akan menghasilkan  rekomendasi untuk penetapan sebagai bangunan cagar budaya oleh Bupati Temanggung.
Kerusakan  di bangunan dimaksud sudah lama terjadi, beberapa kali dinas Budpar Temanggung mengadakan upaya untuk menjembatani berbagai pihak untuk dapat bersama sama mengatasi masalah ini. Permasalahan refocusing anggaran  menjadi permasalahan klasik yang secara nyata turut
 menghambat upaya ini. Baru di tahun 2022 ada anggaran untuk pengkajian cagar budaya diharapkan dengan adanya kajian dan penetapan sebagai cagar budaya status bangunan sebagai cagar budaya telah kuat secara hukum sehingga akan memudahkan setiap langkah pelestariannya.
Pemanfaatan  sebagai ruang kelas  sangat dianjurkan agar cagar budaya dapat dimanfaatkan secara optimal, sesuai dengan amanat uu no 11 tahun 2010 bahwa cagar budaya dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan.
Langkah Langkah yang akan dilakukan Pemkab Temanggung
1.    Pengamanan bangunan apabila   membahayakan keselamatan
2.    Koordinasi dengan BPCB Jawa Tengah terkait pelestarian bangunan dimaksud
3.    Pengkajian Objek Cagar Budaya  oleh Tim Ahli Cagar Budaya Temanggung
4.    Penetapan Sebagai Objek Cagar Budaya apabila hasil kajian merekomendasikan bahwa bangunan ini memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
5.    Studi Teknis Pemugaran  dan Pemugaran bangunan yang telah berstatus cagar budaya

Selesai

Rabu, 22 Juni 2022 - 07:52 WIB

Kabupaten Temanggung

terima kasih, atas kritik dan saran, masukan dan pertanyaanya, semoga Pemkab. Temanggung lebih baik. Temanggung BERSENYUM