Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG02536420
Rincian Aduan
LGIG02536420
Selesai
Public
Cagar budaya tapi tidak terawat min karena tidak ada dana perawatan dari pemda. Dulunya bangunan Controleur waktu jaman belanda sekarang alih fungsi menjadi bangunan sekolah dasar tepatnya SD N 3 Temanggung II
Lokasi kelurahan Temanggung II, Kec.Temanggung, Kab.Temanggung
Disposisi
Jumat, 27 Mei 2022 - 11:08 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Temanggung
Verifikasi
Senin, 30 Mei 2022 - 07:08 WIBKabupaten Temanggung
Terima kasih akan kami sampaikan instansi terkait
Progress
Senin, 30 Mei 2022 - 13:40 WIBKabupaten Temanggung
Bangunan SDN 3 Temanggung II telah terdaftar dalam inventaris bangunan peninggalan purbakala dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten dengan nomor inventaris 006/invent/Bgn/bud.tmg/IX/2013, dan nomor registrasi nasional PO2015100500458 sehingga berstatus diduga sebagai bangunan cagar budaya untuk sampai dalam taraf cagar budaya perlu adanya kajian dari tim ahli yang akan menghasilkan rekomendasi untuk penetapan sebagai bangunan cagar budaya oleh Bupati Temanggung.
Kerusakan di bangunan dimaksud sudah lama terjadi, beberapa kali dinas Budpar Temanggung mengadakan upaya untuk menjembatani berbagai pihak untuk dapat bersama sama mengatasi masalah ini. Permasalahan refocusing anggaran menjadi permasalahan klasik yang secara nyata turut
menghambat upaya ini. Baru di tahun 2022 ada anggaran untuk pengkajian cagar budaya diharapkan dengan adanya kajian dan penetapan sebagai cagar budaya status bangunan sebagai cagar budaya telah kuat secara hukum sehingga akan memudahkan setiap langkah pelestariannya.
Pemanfaatan sebagai ruang kelas sangat dianjurkan agar cagar budaya dapat dimanfaatkan secara optimal, sesuai dengan amanat uu no 11 tahun 2010 bahwa cagar budaya dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan.
Langkah Langkah yang akan dilakukan Pemkab Temanggung
1. Pengamanan bangunan apabila membahayakan keselamatan
2. Koordinasi dengan BPCB Jawa Tengah terkait pelestarian bangunan dimaksud
3. Pengkajian Objek Cagar Budaya oleh Tim Ahli Cagar Budaya Temanggung
4. Penetapan Sebagai Objek Cagar Budaya apabila hasil kajian merekomendasikan bahwa bangunan ini memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
5. Studi Teknis Pemugaran dan Pemugaran bangunan yang telah berstatus cagar budaya
Kerusakan di bangunan dimaksud sudah lama terjadi, beberapa kali dinas Budpar Temanggung mengadakan upaya untuk menjembatani berbagai pihak untuk dapat bersama sama mengatasi masalah ini. Permasalahan refocusing anggaran menjadi permasalahan klasik yang secara nyata turut
menghambat upaya ini. Baru di tahun 2022 ada anggaran untuk pengkajian cagar budaya diharapkan dengan adanya kajian dan penetapan sebagai cagar budaya status bangunan sebagai cagar budaya telah kuat secara hukum sehingga akan memudahkan setiap langkah pelestariannya.
Pemanfaatan sebagai ruang kelas sangat dianjurkan agar cagar budaya dapat dimanfaatkan secara optimal, sesuai dengan amanat uu no 11 tahun 2010 bahwa cagar budaya dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan.
Langkah Langkah yang akan dilakukan Pemkab Temanggung
1. Pengamanan bangunan apabila membahayakan keselamatan
2. Koordinasi dengan BPCB Jawa Tengah terkait pelestarian bangunan dimaksud
3. Pengkajian Objek Cagar Budaya oleh Tim Ahli Cagar Budaya Temanggung
4. Penetapan Sebagai Objek Cagar Budaya apabila hasil kajian merekomendasikan bahwa bangunan ini memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
5. Studi Teknis Pemugaran dan Pemugaran bangunan yang telah berstatus cagar budaya
Selesai
Rabu, 22 Juni 2022 - 07:52 WIBKabupaten Temanggung
terima kasih, atas kritik dan saran, masukan dan pertanyaanya, semoga Pemkab. Temanggung lebih baik. Temanggung BERSENYUM