Rincian Aduan : LGIG00790487

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 02 Dec 2022

Maaf Pak, ijin melaporkan, kami ikut serta dalam program PTSL, semua proses sudah kami lalui, diantaranya sudah mendapatkan BPHTB, PPh, dan surat permohonan. Yang kami pertanyakan pak, kami sudah membayar biaya BPHTB, PPh, karena belum ada dana untuk membayar PBB kami belum klarifikasi sertifikat terhutangnya, setelah ada dana untuk membayar PBB, kami melakukan klarifikasi sertifikat, pertanyaan kami, kenapa kami dikenakan Biaya BPHTB lg sesuai NJOP yg sekarang? padahal sebelumnya BPHTB nya sudah tertera LUNAS. kalau seperti ini bukannya menbantu rakyat tp malah membebani, bukannya PLSL katanya GRATIS, kalau untuk klarifikasi sertifikat mengikuti NJOP, kapan kami bisa membayarnya, kami kumpulkan uang, NJOP naik terus, DI OYAK2 YO NDAK NYANDAK2, KAMI MOHON BANTUANNYA PAK.... dan solusinya bagaimana Pak? kota semarang, kec.banyumanik, kel.pudakpayung. Nuwun

0 Orang Menandai Aduan Ini