Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG00344205
Rincian Aduan
LGIG00344205
Selesai
Public
Jalan desa q pak ganjar, tulung di perbaiki,, sekilo aj gpp pak.. Minimal ada yg bagus,, tulung nggeh pak @ganjar_pranowo desa deras kec. Kedungjati kab. Grobogan
Disposisi
Jumat, 27 Mei 2022 - 09:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Jumat, 27 Mei 2022 - 12:22 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Jumat, 27 Mei 2022 - 12:23 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Jumat, 27 Mei 2022 - 12:24 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh DPUPR Kabupaten Grobogan
Perlu kami sampaikan bahwa jalan Desa Deras Kecamatan Kedungjati sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/83/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan statusnya bukan merupakan kewenangan Jalan Kabupaten, melainkan Jalan desa. Sehingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan tidak mempunyai kewenangan untuk menangani perbaikan di ruas jalan tersebut.
Untuk itu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan akan berkoordinasi dengan Camat Kedungjati dan Kepala Desa Deras untuk mendapatkan solusi penanganan perbaikan jalan tersebut
Untuk penanganan perbaikan dapat diusulkan melalui alokasi anggaran yang ada di desa tersebut digunakan untuk membangun jalan desa. Masyarakat agar lebih intens mengusulkan program-program pembangunan kepada kepala desa setempat.
Demikian terima kasih.