Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG00344205

Rincian Aduan

LGIG00344205

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
27 May 2022
0 ditandai
Jalan desa q pak ganjar, tulung di perbaiki,, sekilo aj gpp pak.. Minimal ada yg bagus,, tulung nggeh pak @ganjar_pranowo desa deras kec. Kedungjati kab. Grobogan

Disposisi

Jumat, 27 Mei 2022 - 09:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Jumat, 27 Mei 2022 - 12:22 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Jumat, 27 Mei 2022 - 12:23 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Jumat, 27 Mei 2022 - 12:24 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh DPUPR Kabupaten Grobogan Perlu kami sampaikan bahwa jalan Desa Deras Kecamatan Kedungjati sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/83/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan statusnya bukan merupakan kewenangan Jalan  Kabupaten, melainkan Jalan desa. Sehingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan tidak mempunyai kewenangan untuk menangani perbaikan di ruas jalan tersebut. Untuk itu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan akan berkoordinasi dengan Camat Kedungjati dan Kepala Desa Deras untuk mendapatkan solusi penanganan perbaikan jalan tersebut Untuk penanganan perbaikan dapat diusulkan melalui alokasi anggaran yang ada di desa tersebut digunakan untuk membangun jalan desa. Masyarakat agar lebih intens mengusulkan program-program pembangunan kepada kepala desa setempat. Demikian terima kasih.