Assalamualaikum permisi min, saya mau melaporkan tindakan pungli di sekolah SMP NEGERI 1 GANDRUNGMANGU, CILACAP JAWA TENGAH.
Adik saya bersekolah disana wajib di tarik infaq sebesar Rp 1.200.000 pertahunnya. mohon Untuk di tindak lanjuti pak. Mereka sengaja tidak memberikan surat tagihannya karena takut akan di laporkan.
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG00311409
Disposisi
Kamis, 21 September 2023 - 07:31 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap
Verifikasi
Kamis, 21 September 2023 - 07:42 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti
Progress
Kamis, 21 September 2023 - 07:44 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGIG00311409 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Selesai
Kamis, 21 September 2023 - 07:50 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGIG00311409 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: akan segera kami proses. untuk mempermudah dalam komunikasi silakan hubungi whatshap Dinas +62 851-7422-1551
Perlu kami sampaikan pungutan dlm bentuk apapun tidak dibenarkan, untuk itu untuk mengantisipasi Dinas kami mengeluarkan surat Larangan pungutan dengan nomor 400.3.5/1031/15 tanggal 13 Juli 2023 tertuju kepada Kepala SD Negeri dan Kepala SMP Negeri Se-Kabupaten Cilacap tembusan Korwil Bidik Kecamatan Se-Kabupaten Cilacap dan Koordinator Pengawas.