Lokasi aduan: kecamatan bumijawa
Kabupaten/Kota: kabupaten tegal
Kecamatan: Bumijawa
Desa/kelurahan: Dukuhbenda
Isi Aduan/Permohonan Informasi: adik bikin ktp udah lama ga jadi jadi setiap di tanya di kecamatan belum jadi dan nyuruh ke dukcapil selawi sendiri padahal jarak dari desa ke Slawi sangat jauh,, kata tetangga kalo mau cepet harus bayar di calo 200 ribu
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG00192442
Disposisi
Rabu, 17 Mei 2023 - 10:01 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal
Verifikasi
Selasa, 06 Juni 2023 - 15:03 WIBKabupaten Tegal
Terimakasih atas laporan dan partisipasinya di dalam menggunakan lapor Gubernur sebaai kanal aduan warga Jateng. Perihal keluhan panjenengan kami koordinasikan kepada Pemkab Tegal melalui Dinas Sosial untuk dilakukan klarifikasi kepada petugas apakah nama panjenengan sudah masuk di dalam DTKS karena sepengetahuan kami untuk mendapatkan bansos dari Pemerintah harus terdaftar di DTKS
Progress
Selasa, 06 Juni 2023 - 15:03 WIBKabupaten Tegal
Hasil koordinasi serta klarifikasi kami dengan Dinsos dapat kami sampaikan sebagai berikut bahwasanya syarat utama penerima bansos adalah nama harus terdaftar dalam DTKS (Data Kemiskinan). Dan untuk terdaftar dalam DTKS itu usulannya lewat desa melalui OPERATOR DATA DESA.
Apabila menghendaki bansos silahkan mengusulkan DTKS nya terlebih dahulu ke Desa (membawa fotocopy KTP dan KK) setelah DTKS di sahkan Pemerintah Pusat, baru bisa diusulkan bansosnya. Pemkab dalam hal ini Dinas Sosial tidak mempunyai kewenangan untuk mengusulkan data nama warga dalam data calon penerima bansos, yg bisa mengusulkan hanya Pemerintah Desa dengan cara panjenengan menghubungi operator desa dan minta agar diusulkan masuk di dalam DTKS
Selesai
Selasa, 06 Juni 2023 - 15:03 WIBKabupaten Tegal
Hasil koordinasi serta klarifikasi kami dengan Dinsos dapat kami sampaikan sebagai berikut bahwasanya syarat utama penerima bansos adalah nama harus terdaftar dalam DTKS (Data Kemiskinan). Dan untuk terdaftar dalam DTKS itu usulannya lewat desa melalui OPERATOR DATA DESA.
Apabila menghendaki bansos silahkan mengusulkan DTKS nya terlebih dahulu ke Desa (membawa fotocopy KTP dan KK) setelah DTKS di sahkan Pemerintah Pusat, baru bisa diusulkan bansosnya. Pemkab dalam hal ini Dinas Sosial tidak mempunyai kewenangan untuk mengusulkan data nama warga dalam data calon penerima bansos, yg bisa mengusulkan hanya Pemerintah Desa dengan cara panjenengan menghubungi operator desa dan minta agar diusulkan masuk di dalam DTKS