Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG00192442

Rincian Aduan

LGIG00192442

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
17 May 2023
0 ditandai
Lokasi aduan: kecamatan bumijawa
Kabupaten/Kota: kabupaten tegal
Kecamatan: Bumijawa
Desa/kelurahan: Dukuhbenda

Isi Aduan/Permohonan Informasi: adik bikin ktp udah lama ga jadi jadi setiap di tanya di kecamatan belum jadi dan nyuruh ke dukcapil selawi sendiri padahal jarak dari desa ke Slawi sangat jauh,, kata tetangga kalo mau cepet harus bayar di calo 200 ribu

Disposisi

Rabu, 17 Mei 2023 - 10:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Selasa, 06 Juni 2023 - 15:03 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas laporan dan partisipasinya di dalam menggunakan lapor Gubernur sebaai kanal aduan warga Jateng. Perihal keluhan panjenengan kami koordinasikan kepada Pemkab Tegal melalui Dinas Sosial untuk dilakukan klarifikasi kepada petugas apakah nama panjenengan sudah masuk di dalam DTKS karena sepengetahuan  kami untuk mendapatkan bansos dari Pemerintah harus terdaftar di DTKS

Progress

Selasa, 06 Juni 2023 - 15:03 WIB

Kabupaten Tegal

Hasil koordinasi serta klarifikasi kami dengan Dinsos dapat kami sampaikan sebagai berikut bahwasanya syarat utama penerima bansos adalah nama harus terdaftar dalam DTKS (Data Kemiskinan). Dan untuk terdaftar dalam DTKS itu usulannya lewat desa melalui OPERATOR DATA DESA. 

Apabila menghendaki bansos silahkan mengusulkan DTKS nya terlebih dahulu ke Desa (membawa fotocopy KTP dan KK) setelah DTKS di sahkan Pemerintah Pusat, baru bisa diusulkan bansosnya. Pemkab dalam hal ini Dinas Sosial  tidak mempunyai  kewenangan untuk mengusulkan data nama warga dalam data calon penerima bansos, yg bisa mengusulkan hanya Pemerintah Desa dengan cara panjenengan menghubungi operator desa dan minta agar diusulkan masuk di dalam DTKS 

Selesai

Selasa, 06 Juni 2023 - 15:03 WIB

Kabupaten Tegal

Hasil koordinasi serta klarifikasi kami dengan Dinsos dapat kami sampaikan sebagai berikut bahwasanya syarat utama penerima bansos adalah nama harus terdaftar dalam DTKS (Data Kemiskinan). Dan untuk terdaftar dalam DTKS itu usulannya lewat desa melalui OPERATOR DATA DESA. 

Apabila menghendaki bansos silahkan mengusulkan DTKS nya terlebih dahulu ke Desa (membawa fotocopy KTP dan KK) setelah DTKS di sahkan Pemerintah Pusat, baru bisa diusulkan bansosnya. Pemkab dalam hal ini Dinas Sosial  tidak mempunyai  kewenangan untuk mengusulkan data nama warga dalam data calon penerima bansos, yg bisa mengusulkan hanya Pemerintah Desa dengan cara panjenengan menghubungi operator desa dan minta agar diusulkan masuk di dalam DTKS