Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG00113895
KABUPATEN PURBALINGGA, 30 Dec 2022
Assalamualaikum pak Mohon maaf mengganggu waktunya, dusun banjaranyar, desa banjarkerta RT 04 RW 02 kecamatan Karanganyar kabupaten Purbalingga jalanya rusak pak. Buat surat keterangan tidak mampu juga dipersulit pihak desa, bantuan dana desa juga ngga sampe ketangan warga yang ngga punya kartu PKH/ macam kartu lainya, mohon diberi solusi pak Terutama Warga sini juga mengeluh sebab kinerja pihak desa dan lurahnya ngga bisa diandalkan pak Maturnuwunn
Disposisi
Jumat, 30 Desember 2022 - 11:02 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 02 Januari 2023 - 08:12 WIB
Kabupaten Purbalingga
Laporan kami terima
Progress
Senin, 02 Januari 2023 - 11:21 WIB
Kabupaten Purbalingga
Terimakasih atas laporannya. Laporan Saudara
sudah kami teruskan melalui
https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/4010 dan akan segera
ditanggapi oleh Dinas terkait.
Selesai
Kamis, 05 Januari 2023 - 07:43 WIB
Kabupaten Purbalingga
Berikut tanggapan yang disampaikan oleh Admin
Kecamatan Karanganyar Kabupaten Purbalingga :
Assalammualaikum Wr. Wb.
Menanggapi pengaduan Saudara warga Rt 04 Rw 02
Desa Banjarkerta Kecamatan Karanganyar serta mendasari hasil koordinasi kami
dengan Pemerintah Desa Banjarkerta, dengan ini kami sampaikan hal hal sebagai
bereikut ;
1.
Kami menyampaikan terima kasih
atas perhatian / pengaduan saudara terhadap kinerja Pemerintah Desa Banjarkerta
Kecamatan Karanganyar.
2.
Terhadap pengaduan saudara dapat
kami sampaikan penjelasan sebagai berikut ;
1.
Uraian Pengaduan :
Jalan rusak di Dusun Banjaranyar RT 04 Rw 02
Jawaban : Pada Tahun Anggaran 2023 berdsarakan hasil
musyawarah desa sudah ditetapkan lokasi dan jenis kegiatan pembangunan /
pemeliharaan sarana prasarana milik desa, namun karena keterbatasan anggaran
sehingga tidak bisa mencukupi semua usulan dari masyarakat diantaranya
pemeliharaan jalan rusak di Dusun Banjaranyar Rt 04 Rw 02.
Adapun pemeliharaan
jalan rusak di Dusun Banjaranyar Rt 04 Rw 02 sudah masuk dalam perencanaan
Anggaran Tahun 2024.
2.
Uraian Pengaduan :
Pengajuan surat keterangan tidak mampu dipersulit pihak desa.
Jawaban : Pemerintah Desa Banjarkerta tidak pernah
mempersulit warga masyarakat untuk mendapatkan pelayanan surat Keterangan Tidak
Mampu bahkan sebaliknya Pemerintah Desa Banjarkerta mendorong warga masyarakat
yang Benar Benar Tidak Mampu dan mebutuhkannya untuk mengajaukan pelayanan
Surat Keterangan Tidak Mampu.
3.
Uraian Pengaduan :
Bantuan dana desa tidak sampai ke tangan warga yang tidak punya kartu
PKH / Kartu Bansos Lainnya.
Jawaban : Bantuan dana desa / BLT DD Desa Banjarkerta
dan mungkin juga seluruh desa di Wilayah Indonesia, memang benar tidak bisa
menjangaku seluruh warga masyarakat desa yang tidak punya kartu PKH / kartu
Bansos lainnya.
Bantuan dana desa / BLT DD Desa Banjarkerta
diberikan kepada warga masyarakat yang benar-benar tidak mampu dan berdasarkan
hasil usulan masyakakat melalui forum musyawarah desa dengan jumlah sesuai quota atau anggaran yang
tersedia.
Uang Bantuan dana desa / BLT DD Desa
Banjarkerta sudah di cairkan / diterimakan kepada warga masyarakat secara
keseluruhan. Semua ada bukti tanda terima dan foto orang yang menerima.
Demikian untuk menjadi maklum dan apabila ada
hal-hal yang masih perlu penjelasan lebih lanjut Pemerintah Desa Banjarkerta
secara terbuka telah siap bersedia menerima kehadiran Saudara di Kantor Desa
Banjarkerta.
Wassalammu’alaikum Wr. Wb.
(yang disampaikan melalui
https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/4010)