Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGHT81990199
Rincian Aduan
LGHT81990199
Apakah betul seperti itu?
Disposisi
Senin, 09 Oktober 2023 - 13:43 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 09 Oktober 2023 - 15:31 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, terkait dengan pelayanan kesehatan bagi korban penganiayaan tidak menjadi tanggungan program JKN berdasarkan Perpres Nomor 82 tahun 2028 bahwa pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan tindak pidana perdaganganan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dijamin BPJS, hal ini menjadi tanggungan LPSK. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Terima kasih
Progress
Senin, 09 Oktober 2023 - 15:31 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, terkait dengan pelayanan kesehatan bagi korban penganiayaan tidak menjadi tanggungan program JKN berdasarkan Perpres Nomor 82 tahun 2028 bahwa pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan tindak pidana perdaganganan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dijamin BPJS, hal ini menjadi tanggungan LPSK. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Terima kasih
Selesai
Senin, 09 Oktober 2023 - 15:32 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, terkait dengan pelayanan kesehatan bagi korban penganiayaan tidak menjadi tanggungan program JKN berdasarkan Perpres Nomor 82 tahun 2028 bahwa pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan tindak pidana perdaganganan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dijamin BPJS. Pada regulasi yang lain menyebutkan bahwa hal tersebut menjadi tanggungan LPSK. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Terima kasih