Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGHT81990199

Rincian Aduan

LGHT81990199

Selesai Public
KOTA SEMARANG
09 Oct 2023
0 ditandai
Permohonan informasi perihal perawatan kesehatan akibat penganiayaan tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan
Apakah betul seperti itu?

Disposisi

Senin, 09 Oktober 2023 - 13:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Senin, 09 Oktober 2023 - 15:31 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, terkait dengan pelayanan kesehatan bagi korban penganiayaan tidak menjadi tanggungan program JKN berdasarkan Perpres Nomor 82 tahun 2028 bahwa pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan tindak pidana perdaganganan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dijamin BPJS, hal ini menjadi tanggungan LPSK. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Terima kasih

Progress

Senin, 09 Oktober 2023 - 15:31 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, terkait dengan pelayanan kesehatan bagi korban penganiayaan tidak menjadi tanggungan program JKN berdasarkan Perpres Nomor 82 tahun 2028 bahwa pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan tindak pidana perdaganganan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dijamin BPJS, hal ini menjadi tanggungan LPSK. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Terima kasih

Selesai

Senin, 09 Oktober 2023 - 15:32 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, terkait dengan pelayanan kesehatan bagi korban penganiayaan tidak menjadi tanggungan program JKN berdasarkan Perpres Nomor 82 tahun 2028 bahwa pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan tindak pidana perdaganganan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dijamin BPJS. Pada regulasi yang lain menyebutkan bahwa hal tersebut menjadi tanggungan LPSK. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Terima kasih