Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGHT72163291

Rincian Aduan

LGHT72163291

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
16 Dec 2022
0 ditandai
Mohon bantuan kelembagaan untuk Lembaga Peltihan Kerja (LPK) Swasta Pancabakti Grobogan, apabila ingin mengajukan proposal bagaimana mekanismenya pak? Mohon informasinya, terimakasih.

Disposisi

Jumat, 16 Desember 2022 - 09:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Jumat, 16 Desember 2022 - 10:46 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait

Progress

Jumat, 16 Desember 2022 - 15:42 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat sore bapak/ibu Utk proposal pengajuan ijin bagi LPK Swasta sesuai dng peraturan menteri ketenagakerjaan RI  No 17 Tahun 2016 tentang tata cara perizinan dan pendaftaran lembaga pelatihan kerja BAB II pasal 3 bahwa LPK yang menyelenggarakan pelatihan kerja bagi masyarakat umum wajib memiliki izin yang diterbitkan oleh kepala dinas kab/kota. Jd untuk pengajuannya silahkan bisa langsung ke dinas yg membidangi ketenagakerjaan di Kab. Grobogan.

Sedangkan utk ijin LPK SO, instansi yg berwenang mengluarkan ijin adalah kementerian ketenaga kerjaan. Utk prosedurnya yg pertama LPK harus sudah memiliki Ijin  penyelenggaraaan pelatihan dari dinas kab/kota. Kedua : LPK mendapatkan Surat Rekomendasi ijin dari Disnakertrans prov Jateng. Ketiga : melengkapi persyaratan sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku. dan Untuk informasi bantuan kelembagaan dari Disnakertrans Prov. Jateng baik dari dana APBN maupun APBD tidak ada alokasi anggaran.. Namun kami menyarankan untuk dapat mengajukan Bantuan Peralatan Pelatihan pada Dijten Binalavotas dgn juknis dimaksud untuk sebagai pedoman penyusunan proposal. terimakasih

Selesai

Jumat, 16 Desember 2022 - 15:43 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai