Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 16 Desember 2022 - 09:57 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 16 Desember 2022 - 10:46 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Jumat, 16 Desember 2022 - 15:42 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat sore bapak/ibu Utk proposal pengajuan ijin bagi LPK Swasta sesuai dng peraturan menteri ketenagakerjaan RI No 17 Tahun 2016 tentang tata cara perizinan dan pendaftaran lembaga pelatihan kerja BAB II pasal 3 bahwa LPK yang menyelenggarakan pelatihan kerja bagi masyarakat umum wajib memiliki izin yang diterbitkan oleh kepala dinas kab/kota. Jd untuk pengajuannya silahkan bisa langsung ke dinas yg membidangi ketenagakerjaan di Kab. Grobogan.
Sedangkan utk ijin LPK SO, instansi yg berwenang mengluarkan ijin adalah kementerian ketenaga kerjaan. Utk prosedurnya yg pertama LPK harus sudah memiliki Ijin penyelenggaraaan pelatihan dari dinas kab/kota. Kedua : LPK mendapatkan Surat Rekomendasi ijin dari Disnakertrans prov Jateng. Ketiga : melengkapi persyaratan sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku. dan Untuk informasi bantuan kelembagaan dari Disnakertrans Prov. Jateng baik dari dana APBN maupun APBD tidak ada alokasi anggaran.. Namun kami menyarankan untuk dapat mengajukan Bantuan Peralatan Pelatihan pada Dijten Binalavotas dgn juknis dimaksud untuk sebagai pedoman penyusunan proposal. terimakasih
Selesai
Jumat, 16 Desember 2022 - 15:43 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai