Rincian Aduan : LGHT60052373

Verifikasi Public

KABUPATEN DEMAK, 09 Dec 2019

Anak Bp. Halim bersekolah di SMA N 1 Mijen Demak. SMA N 1 Mijen Demak masih melakukan pemungutan uang gedung, SPP, Uang ulangan, dan uang daftar ulang. meskipun setiap pembayaran uang tersebut diberikan tanda terima, karena Bp. Halim bekerja di Kalimantan, beliau khawatir uang pungutan tersebut diselewengkan anaknya. sehingga Bp. Halim menghubungi TU SMA N 1 Mijen Demak supaya pembayaran melalui transfer tetapi petugas TU marah. Mohon bantuan Bp. Gubernur adakah kebijakan pemerintah daerah terkait pungutan uang tersebut karena setau Bp. Halim terdapat program sekolah gratis oleh pemerintah

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 09 Desember 2019 - 02:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Selasa, 10 Desember 2019 - 08:19 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Monggo disampaikan dalam musyawarah bersama sekolah dan Komite Sekolah, serta sesuaikan dengan peraturan perudangan yang berlaku. Panjenengan bisa minta penjelasan ke sekolah mengenai pendanaan pendidikan, kebutuhan, dan dasar aturannya. Mari kedepankan kemitraan dan komunikasi yang baik antara satuan pendidikan dan orangtua/wali agar terjalin kerjasama yang baik dalam penyelenggaraan pendidikan bagi putra-putri panjenengan.