Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGHT50295563

Rincian Aduan

LGHT50295563

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
28 Feb 2020
0 ditandai
Permohonan Pinjaman Modal UMKM, Bagaimana prosedurnya?

Disposisi

Jumat, 28 Februari 2020 - 04:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Senin, 02 Maret 2020 - 06:51 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih atas masukannya

Progress

Senin, 02 Maret 2020 - 07:22 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Permasalahan yang Saudara sampaikan terkait pinjaman modal UMKM akan kami tindak lanjuti

Selesai

Senin, 02 Maret 2020 - 07:56 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Dari permasalahan yang Saudara sampaikan, dapat kami informasikan sebagai berikut : Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, pasal 33 disebutkan : 1. Seksi Promosi dan Informasi Pasar, sebagaimana dimaksud dalam Ps. 31 mempunyai tugas, meliputi, antara lain : a. Menyiapkan bahan pemantqauan/monitoring harga dan stok kebutuhan pokok masyarakat dan barang penting di Daerah; b. Menyiapkan bahan pengelaolaan sistem informasi harga dan stok kebutuhan pokok dan barang penting; c. Menyiapkan bahan fasilitasi stabilisasi harga pasar murah dan operasi pasar. Dari uraian tugas Bidang Perdagangan Dalm Negeri sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas, maka untuk permasalahan pinjaman modal UMKM bukan merupakan tupoksi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, untuk itu kepada Pelapor kami persilakan untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Bank Jateng, matur suwun