Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGHT50295563
Rincian Aduan
LGHT50295563
Selesai
Public
Permohonan Pinjaman Modal UMKM, Bagaimana prosedurnya?
Disposisi
Jumat, 28 Februari 2020 - 04:47 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Senin, 02 Maret 2020 - 06:51 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih atas masukannya
Progress
Senin, 02 Maret 2020 - 07:22 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Permasalahan yang Saudara sampaikan terkait pinjaman modal UMKM akan kami tindak lanjuti
Selesai
Senin, 02 Maret 2020 - 07:56 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Dari permasalahan yang Saudara sampaikan, dapat kami informasikan sebagai berikut :
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, pasal 33 disebutkan :
1. Seksi Promosi dan Informasi Pasar, sebagaimana dimaksud dalam Ps. 31 mempunyai tugas, meliputi, antara lain :
a. Menyiapkan bahan pemantqauan/monitoring harga dan stok kebutuhan pokok masyarakat dan barang penting di Daerah;
b. Menyiapkan bahan pengelaolaan sistem informasi harga dan stok kebutuhan pokok dan barang penting;
c. Menyiapkan bahan fasilitasi stabilisasi harga pasar murah dan operasi pasar. Dari uraian tugas Bidang Perdagangan Dalm Negeri sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas, maka untuk permasalahan pinjaman modal UMKM bukan merupakan tupoksi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, untuk itu kepada Pelapor kami persilakan untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Bank Jateng, matur suwun