Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGHT42400504

Rincian Aduan

LGHT42400504

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
01 Oct 2020
0 ditandai
Selamat pagi, mohon ijin bertanya untuk tahapan adopsi anak (maaf dari hasil hubungan di luar nikah). dari pihak desa seperti mempersulit pembuatan akta untuk sidang adopsi. padahal dokumen KK dan KTP ibu kandung sudah ada. mohon bantuannya. Terimakasih

Disposisi

Kamis, 01 Oktober 2020 - 08:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Jumat, 02 Oktober 2020 - 08:07 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih atas lapotrannya, aduan saudara akan segera kami koordinasikan dengan dinas/instansi terkait dikabupaten kendal

Progress

Kamis, 08 Oktober 2020 - 08:05 WIB

Kabupaten Kendal

Kepada Yth,
Sdr, Bapak/Ibu
di tempat

Untuk lebih jelasnya , Silahkan konsultasi ke Dinas Sosial Kab.Kendal bidang Rehabsos pada jam kerja. terimakasih

Selesai

Selasa, 17 Januari 2023 - 08:58 WIB

Kabupaten Kendal

terkait untuk sttaus adopsi anak, bisa melalui sidang di pengadilan setempat, untuk kemudian hasil sidang bisa digunaklan untuk pengurusan admindukcapil di kantor dispendukcapil setempat, maturnuwun