Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGHT27637740
Rincian Aduan
LGHT27637740
Selesai
Public
Rumah yang ditempati Ibu Endah dianggap tak layak huni dan belum pernah menerima bantuan RTLH. Ibu Endah sudah pernah mengajukan ke kelurahaan tetapi tidak bisa diproses karena masih Letter D dan masih Atas Nama Nenek dari Ibu Endah (sudah meninggal). Mohon bantuan Bp. Gubernur supaya dapat memberikan bantuan RTLH bagi keluarga Ibu Endah
Disposisi
Jumat, 01 November 2019 - 09:29 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Senin, 04 November 2019 - 06:54 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Kepada Yth. Ibu Endah
terimakasih atas laporan yang anda sampaikan.
Selesai
Selasa, 05 November 2019 - 06:42 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
•Pemerintah Prov Jateng telah memberikan Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui Bankeupemdes RTLH 3 penerima/desa mulai tahun 2017 dan 2018. Pengusulan penerima bantuan berdasar dari data Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT)/ Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPPFMOTM). DTPFMOTM yg merupakan data fakir miskin dan orang tidak mampu dari Kementerian Sosial dan di verifikasi oleh Pemerintah desa sebagai rumah tidak layak huni. Pengusulan melalui proposal yang diusulkan melalui Musdes dan dalam pengajuan juga diajukan oleh kades mengetahui ketua BPD.
•Sebetulnya penanganan RTLH tidak hanya menjadi tanggung jawab APBD Provinsi saja, anda dapat berkoordinasi dengan perangkat desa setempat untuk dapat ditangani melalui CSR, Baznas, APBD Kabupaten / Kota, ataupun dengan dana desa.
•Apabila berkenan agar diinformasikan Nama lengkap ibu ENDAH dan NIK ybs, sehingga dapat kita lakukan pengecekan data apakah ybs masuk dalam DTPPFMOTM yang berhak menerima bantuan bedah rumah?
- syarat lainnya adalah ybs memiliki status yang jelas atas kepemilikan tanah dan bangunan tsb.
.