Detail Aduan
Rincian Aduan : LGHT16206506
KOTA TEGAL, 13 Jan 2020
Bp. Oi Yon Ra melaporkan bahwa terdapat permasalahan penarikan sewa dan retribusi di Pasar Pagi Kota Tegal. Sejak 2018 hingga September 2019, pedagang membayar sewa dan retribusi padahal berdasarkan Permrndagri dan Perda Kota Tegal tidak diperbolehkan pungutan ganda. Pada Sep 2019, terjadi kenaikan pungutan retribusi sehingga Pedagang Pasar Pagi melakukan demo, dan mediasi dengan DPRD dan Walikota. Setelah mediasi hingga sekarang, pedagang Pasar Pagi Blok A tidak melakukan pembayaran retribusi karena merasa belum ada kejelasan payung hukum dan khawatir tagihan membengkak maka akan dilakukan demo lagi pada 20 Jan 2020. Mohon bantuan Bp. Gubernur untuk menyelesaikan kejelasan biaya retribusi di Pasar Pagi Kota Tegal. terimakasih
Disposisi
Senin, 13 Januari 2020 - 01:10 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 13 Januari 2020 - 13:16 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Progress
Senin, 27 Januari 2020 - 09:56 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Selesai
Senin, 27 Januari 2020 - 10:03 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN