Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGHT11769437
Rincian Aduan
LGHT11769437
Selesai
Public
Biaya Balik nama mobil disuruh membayar Rp. 1.200.000,- serta Denda pajak kendaraan disuruh membayar Rp. 960.000,- . Mohon penjelasannya
Disposisi
Rabu, 26 Februari 2020 - 10:46 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Rabu, 04 Maret 2020 - 10:23 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
17 Februari s.d 16 Juli yg dibebaskan hanya bea balik nama saja..namun untuk PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK) tetep dikenakan biaya.
Untuk Pembebasan denda Pajak tidak meliputi SWDKLLJ. SWDKLLJ merupakan kewenangan dari PT. Jasa Raharja
Terimakasih
Terimakasih
Verifikasi
Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH