Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGHT11769437

Rincian Aduan

LGHT11769437

Selesai Public
KABUPATEN KUDUS
26 Feb 2020
0 ditandai
Biaya Balik nama mobil disuruh membayar Rp. 1.200.000,- serta Denda pajak kendaraan disuruh membayar Rp. 960.000,- . Mohon penjelasannya

Disposisi

Rabu, 26 Februari 2020 - 10:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Selesai

Rabu, 04 Maret 2020 - 10:23 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

17 Februari s.d 16 Juli yg dibebaskan hanya bea balik nama saja..namun untuk PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK) tetep dikenakan biaya. Untuk Pembebasan denda Pajak tidak meliputi SWDKLLJ. SWDKLLJ merupakan kewenangan dari PT. Jasa Raharja

Terimakasih

Verifikasi

Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH