Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGFB93059209

Rincian Aduan

LGFB93059209

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN WONOSOBO
30 Mar 2026
0 ditandai
Mohon bantuannya posisi ditengah desa masih ada aliran untuk pembuangan BAB, mohon untuk menegurnya aparat/kepala desanya, sejauh ini perangkat gk ada yg perduli,
Alamat kami di Dusun depok
Rt/w 007/02
Kel krinjing
Kec watumalang
Kab wonosobo

Disposisi

Senin, 30 Maret 2026 - 09:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonosobo

Verifikasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:30 WIB

Kabupaten Wonosobo

Terima kasih laporan telah kami terima

Progress

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:30 WIB

Kabupaten Wonosobo

Laporan kami teruskan ke DPUPR dan Kecamatan Watumalang

Selesai

Senin, 06 April 2026 - 08:36 WIB

Kabupaten Wonosobo

Terima kasih atas laporannya. Kami telah melakukan konfirmasi dengan Pemerintah Desa Krinjing Kec. Watumalang serta melakukan penggalian informasi dari masyarakat dan peninjauan ke lokasi obyek laporan yaitu di Dusun Depok RT 07 RW 02. Selanjutnya dari hasil peninjauan lapangan tidak ditemukan adanya indikasi pembuangan dari saluran WC menuju saluran umum di tengah permukiman Dusun Depok Desa Krinjing Kecamatan Watumalang. Informasi yang didapat dari keterangan warga sekitar lokasi, menyatakan tidak pernah melihat kotoran BAB/tinja berada pada saluran tersebut.

Keterangan Tindak Lanjut

1. Sudah dilaksanakan komunikasi dan penggalian informasi dengan Pemerintah Desa Krinjing dan warga sekitar lokasi.

2. Sudah dilaksanakan langkah identifikasi kondisi saluran umum di Dusun Depok RT 07 RW 02 Desa Krinjing dan tidak ditemukan indikasi pembuangan kotoran BAB/tinja pada lokasi tersebut. Kondisi saluran tidak terdapat bau yang mengganngu hanya sedikit kurang terawat karena kondisi saluran tersebut terbentuk secara alamiah dan belum pernah tersentuh pembangunan fisik.

3. Pemerintah Desa Krinjing telah mengatur regulasi tentang kewajiban setiap bangunan rumah wajib memiliki jamban/jumbleng dan larangan pembuangan saluran WC ke saluran umum baik di wilayah pemukiman maupun di luar pemukiman desa melalui Peraturan Desa Krinjing Nomor 6 Tahun 2016.

4. Apabila diperlukan, Tim Teknis Sanitasi DPUPR Kab. Wonosobo siap mendampingi kegiatan pembinaan pengelolaan sanitasi oleh masyarakat..