Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGFB92147465
Rincian Aduan
LGFB92147465
Disposisi
Rabu, 17 April 2024 - 07:59 WIBAdmin Gubernuran
Dikembalikan
Jumat, 19 April 2024 - 09:44 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terkait dengan permasalahan tersebut mendasarkan pada Permenaker No 17 Tahun 2014 , perselisihan hubungan industrial yang terjadi di satu wilayah kab / kota merupakan kewenangan mediator hubungan industrial setempat dimana perselisihan tersebut terjadi untuk melakukan mediasi. Dalam hal ini, kasus panjenengan merupakan kewenangan mediator di Dinas Tenaga Kerja Kab. Pekalongan. terimakasih
Disposisi
Jumat, 19 April 2024 - 09:59 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 21 Mei 2024 - 11:41 WIBKabupaten Pekalongan
Terima kasih atas aduannya, akan kami teruskan ke Dinkop UKM dan Naker. terima kasih
Progress
Selasa, 21 Mei 2024 - 11:42 WIBKabupaten Pekalongan
Aduan telah kami teruskan ke Dinkop UKM dan Naker. terima kasih