Detail Aduan
Rincian Aduan : LGFB92147465
KABUPATEN PEKALONGAN, 17 Apr 2024
Permasalahan : saya korban phk dari PT PISMATEX BLIGO sapugarut pekalongan pak, sampe skrg blm dapat pesangon,, sdh 1 thn. mohon dibantu perihal pesangonnya
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 17 April 2024 - 07:59 WIB
Admin Gubernuran
Dikembalikan
Jumat, 19 April 2024 - 09:44 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terkait dengan permasalahan tersebut mendasarkan pada Permenaker No 17 Tahun 2014 , perselisihan hubungan industrial yang terjadi di satu wilayah kab / kota merupakan kewenangan mediator hubungan industrial setempat dimana perselisihan tersebut terjadi untuk melakukan mediasi. Dalam hal ini, kasus panjenengan merupakan kewenangan mediator di Dinas Tenaga Kerja Kab. Pekalongan. terimakasih
Disposisi
Jumat, 19 April 2024 - 09:59 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 21 Mei 2024 - 11:41 WIB
Kabupaten Pekalongan
Terima kasih atas aduannya, akan kami teruskan ke Dinkop UKM dan Naker. terima kasih
Progress
Selasa, 21 Mei 2024 - 11:42 WIB
Kabupaten Pekalongan
Aduan telah kami teruskan ke Dinkop UKM dan Naker. terima kasih