Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGFB91848623

Rincian Aduan

LGFB91848623

Selesai Public
KABUPATEN REMBANG
04 Jan 2024
1 ditandai
apakah untuk melaporkan tambang ilegal juga bisa...?
Karena didaerah kami ada tambang yang meresahkan warga,berada di bawah pemukiman sekitar 400m
sudah sering diperingatkan warga yang dirugikan secara langsung,tapi tidak dihiraukan.
pengerukan dilakukan sampai batas antar tanah, dan ketinggian sampai 6-7m bahkan ada yang lebih
Kamis sudah sering meminta bantuan dari pihak PEMDES untuk dilakukan penutupan,tapi tidak di tanggapi
Desa:Kumbo -Kec. :Sedan -Kab :Rembang
wilayah tambang ada diperbatasan antara desa Dadapan-Kumbo

Disposisi

Kamis, 04 Januari 2024 - 08:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Kamis, 04 Januari 2024 - 15:37 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Senin, 15 Januari 2024 - 06:47 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :


1. Petugas Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan melakukan tinjauan lokasi pada Selasa 9 Januari 2024 terhadap dugaan penambangan tanpa izin (PETI) dan dijumpai kegiatan PETI berada di Desa Dadapan Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang.

2. Telah dilakukan inventarisasi pada lokasi dimaksud dijumpai satu alat berat merk Komatsu dalam kondisi rusak dan 5 unit Dumptruck tidak bermuatan.

3. Telah dilakukan identifikasi terhadap bukaan lahan berada pada koordinat S06° 43’ 18.65” , E111° 32’ 03.12” dan ditemukan fakta yaitu bukaan lahan PETI dengan Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu (Pasir Kuarsa) pada lokasi tersebut seluas 0,6 Ha. 

4. Pelaku PETI adalah Sdr. Choeron yang beralamat di Desa Sidorejo RT 003 RW 001 Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang. 

5. Aktifitas PETI yang dilakukan Sdr. Choeron menggunakan 1 unit alat berat dari tanggal 18 Desember 2023 sampai dengan tanggal 5 Januari 2024.

6. Pada saat ini Sdr. Choeron sudah melakukan proses perizinan yaitu pada tahap pengajuan kesesuaian tata ruang di Pemerintah Kabupaten Rembang a.n CV. Jabal Rahma Sidorejo.

7. Telah dilakukan tidak lanjut berupa penghentian kegiatan PETI yang tertuang dalam berita acara  Sdr. Choeron akan melakukan proses perizinan.

8. Sdr. Choeron bersedia bertanggungjawab di hadapan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila melakukan penambangan tanpa izin.

9. Selanjutnya akan disampaikan surat informasi kepada Polres Rembang dan Polda Jateng perihal kegiatan PETI dimaksud.

Selesai

Senin, 15 Januari 2024 - 06:50 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan


terima kasih