Detail Aduan
Rincian Aduan : LGFB91848623
KABUPATEN REMBANG, 04 Jan 2024
apakah untuk melaporkan tambang ilegal juga bisa...?
Karena didaerah kami ada tambang yang meresahkan warga,berada di bawah pemukiman sekitar 400m
sudah sering diperingatkan warga yang dirugikan secara langsung,tapi tidak dihiraukan.
pengerukan dilakukan sampai batas antar tanah, dan ketinggian sampai 6-7m bahkan ada yang lebih
Kamis sudah sering meminta bantuan dari pihak PEMDES untuk dilakukan penutupan,tapi tidak di tanggapi
Desa:Kumbo -Kec. :Sedan -Kab :Rembang
wilayah tambang ada diperbatasan antara desa Dadapan-Kumbo
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 04 Januari 2024 - 08:08 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 04 Januari 2024 - 15:37 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Senin, 15 Januari 2024 - 06:47 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
1. Petugas Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan melakukan tinjauan lokasi pada Selasa 9 Januari 2024 terhadap dugaan penambangan tanpa izin (PETI) dan dijumpai kegiatan PETI berada di Desa Dadapan Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang.
2. Telah dilakukan inventarisasi pada lokasi dimaksud dijumpai satu alat berat merk Komatsu dalam kondisi rusak dan 5 unit Dumptruck tidak bermuatan.
3. Telah dilakukan identifikasi terhadap bukaan lahan berada pada koordinat S06° 43’ 18.65” , E111° 32’ 03.12” dan ditemukan fakta yaitu bukaan lahan PETI dengan Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu (Pasir Kuarsa) pada lokasi tersebut seluas 0,6 Ha.
4. Pelaku PETI adalah Sdr. Choeron yang beralamat di Desa Sidorejo RT 003 RW 001 Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang.
5. Aktifitas PETI yang dilakukan Sdr. Choeron menggunakan 1 unit alat berat dari tanggal 18 Desember 2023 sampai dengan tanggal 5 Januari 2024.
6. Pada saat ini Sdr. Choeron sudah melakukan proses perizinan yaitu pada tahap pengajuan kesesuaian tata ruang di Pemerintah Kabupaten Rembang a.n CV. Jabal Rahma Sidorejo.
7. Telah dilakukan tidak lanjut berupa penghentian kegiatan PETI yang tertuang dalam berita acara Sdr. Choeron akan melakukan proses perizinan.
8. Sdr. Choeron bersedia bertanggungjawab di hadapan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila melakukan penambangan tanpa izin.
9. Selanjutnya akan disampaikan surat informasi kepada Polres Rembang dan Polda Jateng perihal kegiatan PETI dimaksud.
Selesai
Senin, 15 Januari 2024 - 06:50 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih