Detail Aduan
Rincian Aduan : LGFB87187388
KABUPATEN GROBOGAN, 24 Dec 2023
Mohon petunjuknya untuk pengajuan sertifikat tanah secara mandiri (tanpa notaris) , yg hanya punya surat jual beli dari desa blom ad SPPT nya . (Karena ud dr 2017 blm keluar SPPT nya)..Pembelian tanah atas nama Hidayatul Muarifah
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 24 Desember 2023 - 07:22 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 24 Desember 2023 - 14:53 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Rabu, 27 Desember 2023 - 09:54 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke Pemerintah Kec. Gubug
Selesai
Senin, 08 Januari 2024 - 10:39 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kec. Gubug
Menindaklanjuti laporan Saudara setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Gubug dengan ini kami sampaikan bahwa pengurusan SPPT bisa diurus sendiri ke BPPKAD Kabupaten Grobogan dengan persyaratan antara lain , surat pengantar dari desa,Fotocopy KTP, surat - surat terkait tanah (fotocopy sertifikat tanah,surat jual beli/ SPPT lama)
Demikian untuk menjadikan maklum.