Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGFB87187388

Rincian Aduan

LGFB87187388

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
24 Dec 2023
0 ditandai
Mohon petunjuknya untuk pengajuan sertifikat tanah secara mandiri (tanpa notaris) , yg hanya punya surat jual beli dari desa blom ad SPPT nya . (Karena ud dr 2017 blm keluar SPPT nya)..Pembelian tanah atas nama Hidayatul Muarifah

Disposisi

Minggu, 24 Desember 2023 - 07:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Minggu, 24 Desember 2023 - 14:53 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Rabu, 27 Desember 2023 - 09:54 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diteruskan ke Pemerintah Kec. Gubug

Selesai

Senin, 08 Januari 2024 - 10:39 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kec. Gubug

Menindaklanjuti laporan  Saudara setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Gubug dengan ini kami sampaikan bahwa pengurusan SPPT bisa diurus sendiri ke BPPKAD Kabupaten Grobogan dengan persyaratan antara lain , surat pengantar dari desa,Fotocopy KTP, surat - surat terkait tanah (fotocopy sertifikat tanah,surat jual beli/ SPPT lama)
Demikian untuk menjadikan maklum.