Rincian Aduan
LGFB87187388
Lihat detail lengkap aduan LGFB87187388
LGFB87187388
Admin Gubernuran
Kabupaten Grobogan
Laporan diterima
Kabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke Pemerintah Kec. Gubug
Kabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kec. Gubug
Menindaklanjuti laporan Saudara setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Gubug dengan ini kami sampaikan bahwa pengurusan SPPT bisa diurus sendiri ke BPPKAD Kabupaten Grobogan dengan persyaratan antara lain , surat pengantar dari desa,Fotocopy KTP, surat - surat terkait tanah (fotocopy sertifikat tanah,surat jual beli/ SPPT lama)
Demikian untuk menjadikan maklum.