Rincian Aduan : LGFB83096723

Selesai Public

KABUPATEN CILACAP, 23 Oct 2023

Tolong SMP negri satu Patimuan Cilacap di tinjau karena masih banyak pungutan liar dengan dalih infak per murid kena 1,200,000
Pungutan tersebut tidak melalui surat tetapi pengumuman secara langsung dengan mengumpulkan wali murid dan banyak wali murid yg keberatan namun Meraka ngga berani protes takut berdpak pada anak yg sekolah
Satu juta dua ratus untuk infak dan setiap kegiatan masih ada tarikan seragam untuk siswa baru 1,680,000 berupa bahan pas yg belum di jahit, Yg satu juta dua ratus ribu untuk satu tahun

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 23 Oktober 2023 - 10:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap

Verifikasi

Senin, 23 Oktober 2023 - 10:38 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti

Verifikasi

Senin, 23 Oktober 2023 - 10:38 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti

Progress

Senin, 23 Oktober 2023 - 13:16 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGFB83096723 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.

Selesai

Senin, 23 Oktober 2023 - 13:52 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGFB83096723 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: terima kasih segera kami konfirmasi ke sekolah. Pungutan dlm bentuk apapun tidak dibenarkan, untuk itu sebagai bentuk pencegahaan Dinas kami mengeluarkan surat Larangan pungutan dengan nomor 400.3.5/1031/15 tanggal 13 Juli 2023 tertuju kepada Kepala SD Negeri dan Kepala SMP Negeri Se-Kabupaten Cilacap tembusan Korwil Bidik Kecamatan Se-Kabupaten Cilacap dan Koordinator Pengawas