Malam pak ganjar.. ijin lapor mumpung lagi musim rame pendaftaran siswa Baru.. bpk sering gemborin pungutan/pungli.. tapi nyatanya anak Saya sekolah diSDN dan yg satu diSMPN semua masih bayar.. tiap tahun Ada uang gedung tolong turba cek lgsg
SMPN 3 SIDAREJA -Cilacap
SDN 04 desa Penyarang kec Sidareja cilacap
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGFB81321942
Disposisi
Jumat, 21 Juli 2023 - 09:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap
Verifikasi
Jumat, 21 Juli 2023 - 09:16 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti
Progress
Jumat, 21 Juli 2023 - 09:45 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGFB81321942 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Selesai
Jumat, 21 Juli 2023 - 09:54 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGFB81321942 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Perlu kami sampaikan sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Dengan memperhatikan hal sebagai berikut :
1. Tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
2. peserta didik atau orang tua/wali murid yang tidak mampu secara ekonomi dibebaskan terhadap sumbangan.
3. Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggung jawabkan dan dikelola oleh komite sekolah;
4. Sumbangan bersifat suka rela dan tidak ada pemaksaan serta berorientasi subsidi silang.
1. Tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
2. peserta didik atau orang tua/wali murid yang tidak mampu secara ekonomi dibebaskan terhadap sumbangan.
3. Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggung jawabkan dan dikelola oleh komite sekolah;
4. Sumbangan bersifat suka rela dan tidak ada pemaksaan serta berorientasi subsidi silang.