Detail Aduan
Rincian Aduan : LGFB77567858
KABUPATEN TEGAL, 14 Jul 2023
Kronologi permasalahan: surat teguran ke 3 atas nama suheni selaku pemilik bangunan diatas saluran air sampai sekarang belum dibongkar.. ketika ditanyakan ke Satpol PP kab tegal katanya wewenang gubernur... Mohon kiranya secepatnya dibongkar
lokasi lengkap: jl projo sumarto 1 desa kaladawa depan gerbang desa kaladawa kec talang kab tegal
Disposisi
Jumat, 14 Juli 2023 - 15:14 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 17 Juli 2023 - 15:39 WIB
Kabupaten Tegal
Terimakasih atas laporan dan partisipasinya di dalam menggunakan lapor Gubernur sebagai kanal aduan warga Jateng, Perihal keluhan panjenengan kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Satpol PP untuk dilakukan penindakan dan apakah ada bukti berupa data dukung terkait dengan pernyataan yang menyatakan bahwa Satpol PP menyerahkan permasalahan tersebut serta menjadi wewenang Gubernur nggih.
Progress
Rabu, 16 Agustus 2023 - 15:44 WIB
Kabupaten Tegal
Mohon ijin melaporkan hasil tindak lanjut aduan masyarakat terkait seperti yang di adukan..
Hasil tindak lanjut Satpol-PP terkait aduan masyarakat pelanggaran sempadan saluran sekunder Kaladawa DI Pesayangan Kec. Talang dapat kami laporkan sbb:
1. Satpol PP mendampingi PSDA dalam memberikan surat teguran ke 3 kepada 17 pelanggar yang membangun diatas sempadan saluran irigasi PSDA.
2. Dari 17 orang yang mempunyai bangunan liar, 7 orang sudah membongkar sendiri.
3. Informasi saat ini tanggal 16 Agustus 2023, Tim Satpol PP telah menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aduan tersebut.
4. Satpol PP berkoordinasi dengan Pemdes setempat dan hasilnya menuggu tindak lanjut PSDA.
Terima kasih.
Selesai
Rabu, 16 Agustus 2023 - 15:46 WIB
Kabupaten Tegal
Mohon ijin melaporkan hasil tindak lanjut aduan masyarakat terkait seperti yang di adukan..
Hasil tindak lanjut Satpol-PP terkait aduan masyarakat pelanggaran sempadan saluran sekunder Kaladawa DI Pesayangan Kec. Talang dapat kami laporkan sbb:
1. Satpol PP mendampingi PSDA dalam memberikan surat teguran ke 3 kepada 17 pelanggar yang membangun diatas sempadan saluran irigasi PSDA.
2. Dari 17 orang yang mempunyai bangunan liar, 7 orang sudah membongkar sendiri.
3. Informasi saat ini tanggal 16 Agustus 2023, Tim Satpol PP telah menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aduan tersebut.
4. Satpol PP berkoordinasi dengan Pemdes setempat dan hasilnya menuggu tindak lanjut PSDA.
Terima kasih.