Rincian Aduan : LGFB70427284

Selesai Public

KABUPATEN SRAGEN, 26 May 2025

Pak saya mau lapor akan dilakukanya aktivitas tambang pasir galian c (Grumbuldowo,sambirembe,kalijambe,sragen) yg dekat dgn pemukiman penduduk dan berdampak besar kerusakan lingkungan hidup apalagi disektor pertanian,,ijin tambangnya saja sudah membohongi masyarakat dan pihak masyarakat tidak diberitahu sebelumnya,,apakah bisa ijin tambangnya ditinjau ulang,?
Dampaknya sumber air untuk pertanian mungkin 10thn kedepan bisa hilang,dan ada salah satu titik dekat dengan rumah warga. Bisa mengakibatkan longsor. Diduga perangkat desa dapat jatah dari proyek ini pak,,soalnya kepela desa saja tidak memihak warga justru memihak pihak investor. Mohon dengan sangat untuk ijin pertambanganya ditinjau ulang. Dapat ijin sebegitu luasnya itu membohongi masyarakat, Yg katanya mau dibeli permeter sekian,,trs masyarakat berbondong2 mengumpulkan fotocopy sertifikat eh ternyata g taunya untuk ijin pertambangan pasir, kalau dari awal tau untuk diambil pasir masyarakat 100% tidak setuju

1 Orang Menandai Aduan Ini