Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGFB70427284

Rincian Aduan

LGFB70427284

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SRAGEN
26 May 2025
1 ditandai
Pak saya mau lapor akan dilakukanya aktivitas tambang pasir galian c (Grumbuldowo,sambirembe,kalijambe,sragen) yg dekat dgn pemukiman penduduk dan berdampak besar kerusakan lingkungan hidup apalagi disektor pertanian,,ijin tambangnya saja sudah membohongi masyarakat dan pihak masyarakat tidak diberitahu sebelumnya,,apakah bisa ijin tambangnya ditinjau ulang,?
Dampaknya sumber air untuk pertanian mungkin 10thn kedepan bisa hilang,dan ada salah satu titik dekat dengan rumah warga. Bisa mengakibatkan longsor. Diduga perangkat desa dapat jatah dari proyek ini pak,,soalnya kepela desa saja tidak memihak warga justru memihak pihak investor. Mohon dengan sangat untuk ijin pertambanganya ditinjau ulang. Dapat ijin sebegitu luasnya itu membohongi masyarakat, Yg katanya mau dibeli permeter sekian,,trs masyarakat berbondong2 mengumpulkan fotocopy sertifikat eh ternyata g taunya untuk ijin pertambangan pasir, kalau dari awal tau untuk diambil pasir masyarakat 100% tidak setuju

Disposisi

Senin, 26 Mei 2025 - 11:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 26 Mei 2025 - 11:25 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Rabu, 28 Mei 2025 - 10:42 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan


1. telah dilakukan komunikasi dengan pelapor dan telah bertemu langsung pada Selasa, 27 Mei 2025;

2. Berdasarkan informasi yang kami peroleh alasan warga tidak setuju yaitu karena ketakutannya akan dampak negatif yang nantinya dimungkinkan akan terjadi seperti tanah longsor, kekeringan, hilangnya mata air, berkurangnya produktivitas lahan bekas kegiatan penambangan, dan keraguan warga terhadap izin yang diakui sudah dimiliki oleh CV Dumilah Bumi Mandiri;

3. Tindakan yang kami lakukan yaitu memberikan pemahaman terhadap warga terkait kegiatan penambangan yang dilakukan oleh CV Dumilah Bumi Mandiri mulai dari proses pengurusan izinnya sampai dampak yang akan ditimbulkan oleh kegiatan tersebut. Setelah dilakukan penjelasan, warga menjadi paham dan bisa menerima penjelasan kami.

Selesai

Rabu, 28 Mei 2025 - 10:42 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan


terima kasih