Mau tanya juga mngkin dinas terkait bisa menjawab untuk tarif parkir d kantung parkir kota lama depan SATPAS aturann Tarifnya bagaimana ya per jam oke lah tapi kok tarifnya sgtu mlh lebh mahal dari tempt wisata kalau pun di kelola vendor biasannya per jam 5rbu kisarannya
Mngkin bisa jdi koreksi dinas terkait ataupun pihak vendor
Atas perhatiannya trima kash
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGFB68380321
Disposisi
Senin, 19 Februari 2024 - 13:38 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Senin, 19 Februari 2024 - 14:11 WIBKota Semarang
Laporan anda sudah terverifikasi
Progress
Rabu, 21 Februari 2024 - 08:15 WIBKota Semarang
Sebelumnya kami mengucapkan terimakasih,Dapat kami sampaikan, bahwa sesuai Pasal 14 ayat 2 Perda No. 2 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Parkir Swasta, adapun tarif ditentukan pd pihak swasta sendiri/ penyelenggara parkir, Bapenda Kota Semarang mengawasi terkait penyetoran Pajak Parkir / PBJT oleh penyelenggara tempat parkir......demikian yang dapat kami sampaikan
Selesai
Kamis, 14 Maret 2024 - 09:00 WIBKota Semarang
Dapat kami sampaikan, bahwa sesuai Pasal 14 ayat 2 Perda No. 2 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Parkir Swasta, adapun tarif sudah ditentukan pd pihak swasta sendiri/ penyelenggara.. Bapenda Kota Semarang hanya mengawasi penyetoran Pajak Parkir / PBJT atas Parkir tsb