Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGFB65743063

Rincian Aduan

LGFB65743063

Selesai Public
KABUPATEN PATI
15 Sep 2026
0 ditandai
Bayar pajak tahunan kendaraan bermotor di samsat pati hari senin 14 september 2026 satu hari full dari pagi sampai tutup samsat gak bisa bayar pajak di pingpong kesana kemari jawabannya tidak ada solusi penyelesaiannya. Malah seremonial survei pelayanannya kalau saya di tanya ya jawabannya ya pasti minus mentok.
Wis poll kecewa berat bayar pajak senilai lebih dari umr bulanan kab. Pati wae di persulit bolak-balik di samsat pati di tarik parkir 3ribu 2x jadi 6k dan hari ini pulang zonk tanpa hasil masih gak bisa bayar pajak.
https://www.facebook.com/reel/1836249594391920

Disposisi

Selasa, 15 September 2026 - 07:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Selasa, 15 September 2026 - 09:42 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Selasa, 15 September 2026 - 09:42 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Selasa, 15 September 2026 - 10:31 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan dalam pelayanan yang dialami.


Dapat kami sampaikan bahwa pada tanggal 14 September 2026, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak dapat dilakukan karena keadaan kahar berupa gangguan dan/atau tidak berfungsinya sistem aplikasi pelayanan dan pembayaran PKB maupun BBNKB.


Terkait hal tersebut, telah diterbitkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 900.1.13.1/8 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif dan Penangguhan Akhir Masa Pajak dalam Hal Terjadi Keadaan Kahar atau Gangguan Sistem Pelayanan Pendaftaran dan Pembayaran.


Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk melakukan pendaftaran dan/atau pembayaran PKB maupun BBNKB pada hari kerja berikutnya yaitu tanggal 15 September 2026 tanpa dikenakan sanksi administratif berupa denda dan/atau penangguhan akhir masa pajak.


Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas pengertiannya