BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan dalam pelayanan yang dialami.
Dapat kami sampaikan bahwa pada tanggal 14 September 2026, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak dapat dilakukan karena keadaan kahar berupa gangguan dan/atau tidak berfungsinya sistem aplikasi pelayanan dan pembayaran PKB maupun BBNKB.
Terkait hal tersebut, telah diterbitkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 900.1.13.1/8 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif dan Penangguhan Akhir Masa Pajak dalam Hal Terjadi Keadaan Kahar atau Gangguan Sistem Pelayanan Pendaftaran dan Pembayaran.
Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk melakukan pendaftaran dan/atau pembayaran PKB maupun BBNKB pada hari kerja berikutnya yaitu tanggal 15 September 2026 tanpa dikenakan sanksi administratif berupa denda dan/atau penangguhan akhir masa pajak.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas pengertiannya