Detail Aduan
Disposisi
Senin, 27 Maret 2023 - 09:26 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 29 Maret 2023 - 08:57 WIB
Kabupaten Banjarnegara
Terimakasih atas aduan yang disampaikan, akan kami tindak lanjut
Progress
Rabu, 29 Maret 2023 - 09:03 WIB
Kabupaten Banjarnegara
Aduan diteruskan ke Dinas Pendidikan Kab Banjarnegara
Progress
Selasa, 11 April 2023 - 09:52 WIB
Kabupaten Banjarnegara
Berdasarkan koordinasi dengan pihak terkait SDN 4 Krandegan, berikut informasi klarifikasi yang diberikan :
Menindaklanjuti laporan ke kanal aduan laporgub Jateng tanggal 27 maret 2023 terkait infaq - pungutan sekolah di SDN 4 Krandegan, dengan ini kami Kepala sekolah SDN 4 Krandegan mengklarifikasi bahwa tuduhan bahwa kami menerima iuran dan infaq adalah tidak benar, yang benar adalah kami menerima sumbangan dari calon wali murid kelas satu SDN 4 Krandegan dengan sumbangan yang berbeda-beda besarannya, hal ini sesuai dengan Permendikbud No. 44 tahun 2012 khususnya pada pasal 5 yang berbunyi Sumber biaya pendidikan pada satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah salah satunya bisa berasal dari sumbangan peserta didik atau orangtua atau walinya sesuai dengan ayat c di aturan tersebut.
Demikian klarifikasi yang bisa kami sampaikan.
ttd
KS SDN 4 Krandegan
Selesai
Selasa, 11 April 2023 - 09:52 WIB
Kabupaten Banjarnegara
Aduan telah ditindaklanjut, laporan selesai