Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGFB65480389

Rincian Aduan

LGFB65480389

Selesai Public
KABUPATEN BANJARNEGARA
27 Mar 2023
0 ditandai
Lokasi: Banjarnegara Permasalahan: Skolah SD 4 krandegan memungut biaya masuk 3 juta, tidak boleh di angsur harus bayar di depan, juga memungut infak.

Disposisi

Senin, 27 Maret 2023 - 09:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banjarnegara

Verifikasi

Rabu, 29 Maret 2023 - 08:57 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Terimakasih atas aduan yang disampaikan, akan kami tindak lanjut

Progress

Rabu, 29 Maret 2023 - 09:03 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Aduan diteruskan ke Dinas Pendidikan Kab Banjarnegara

Progress

Selasa, 11 April 2023 - 09:52 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Berdasarkan koordinasi dengan pihak terkait SDN 4 Krandegan, berikut informasi klarifikasi yang diberikan :

Menindaklanjuti laporan ke kanal aduan laporgub Jateng tanggal 27 maret 2023 terkait infaq - pungutan sekolah di SDN 4 Krandegan, dengan ini kami Kepala sekolah SDN 4 Krandegan mengklarifikasi bahwa tuduhan bahwa kami menerima iuran dan infaq adalah tidak benar, yang benar adalah kami menerima sumbangan dari calon wali murid kelas satu SDN 4 Krandegan dengan sumbangan yang berbeda-beda besarannya, hal ini sesuai dengan Permendikbud No. 44 tahun 2012 khususnya pada pasal 5 yang berbunyi Sumber biaya pendidikan pada satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah salah satunya bisa berasal dari sumbangan peserta didik atau orangtua atau walinya sesuai dengan ayat c di aturan tersebut. 

Demikian klarifikasi yang bisa kami sampaikan. 

ttd


KS SDN 4 Krandegan

Selesai

Selasa, 11 April 2023 - 09:52 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Aduan telah ditindaklanjut, laporan selesai