Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGFB62880707
Rincian Aduan
LGFB62880707
Disposisi
Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:33 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:54 WIBKabupaten Grobogan
Progress
Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:56 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke DPUPR Grobogan
Selesai
Sabtu, 29 November 2025 - 11:53 WIBKabupaten Grobogan
Aduan ditindaklanjuti oleh DPUPR Grobogan,mengenai aduan tersebut Terima kasih atas Informasinya
Jalan di Desa Jambangan Kec. Geyer sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/294/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan, merupakan ruas jalan Kewenangan Kabupaten sebagai ruas Jl. Jambangan - Asemrudung
Terkait Ruas jalan tersebut, dapat kami sampaikan hal – hal sebagai berikut
1. Panjang Ruas Jalan Jambangan - Asemrudung tersebut adalah 7,623 km dan lebar 4 meter dengan kondisi jalan mantap 0,929 km, kondisi jalan tidak mantap 6,694 km
2. Untuk Penanganan kerusakan di ruas jalan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap menyesuaikan kondisi anggaran Pemerintah Kabupaten Grobogan
3. Mengingat keterbatasan anggaran untuk menangani kerusakan infrastuktur, Pemerintah Kabupaten Grobogan juga berupaya untuk mengajukan proposal bantuan baik melalui bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah, Dana Alokasi Khusus maupun Inpres dan Skema Pinjaman Daerah untuk memperbaiki kerusakan infrastruktur jalan
Demikian yang dapat kami disampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Yang menanggapi,
DPUPR Kab Grobogan