Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGFB59060603

Rincian Aduan

LGFB59060603

Selesai Public
KOTA SEMARANG
23 Jul 2025
0 ditandai
Sugeng siang min.
Sebenarnya mohon maaf bila ada kata yang tidak berkenan .
Cuma mempertanyakan, ada yang mengaku pegawai dari dinas pasar yang setiap malam melakukan penarikan uang terhadap para pedagang di pinggir jalan sepanjang jl Sirojudin dan jl Banjarsari Tembalang kota Semarang, bukankah itu merupakan tindakan pungli?
Demikian unek-nnek dari saya sebagai warga yang mencoba peduli dengan kemajuan Jawa Tengah
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih atas pencerahanya.
suwun

Disposisi

Rabu, 23 Juli 2025 - 11:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Rabu, 23 Juli 2025 - 12:36 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS PERDAGANGAN

Progress

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:21 WIB

Kota Semarang

terima kasih atas laporannya, kami akan tindak lanjuti dengan bidang terkait.

Selesai

Senin, 28 Juli 2025 - 09:06 WIB

Kota Semarang

Petugas juru pungut kami sudah melakukan sosialisasi ke pkl langsung, dinas perdagangan menyatakan bahwa juru pungut atas nama Joko Suwardoyo adalah benar-benar juru pungut retribusi PKL di wilayah Banjarsari Raya. Dasar penarikan retribusi PKL di area tembalang (Banjarsari san Sirojudin) adalah SK walikota nomor 500.3.10/72 Tahun 2025 tentang Penetapan Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki lima di Wilayah Kota Semarang