Sugeng siang min.
Sebenarnya mohon maaf bila ada kata yang tidak berkenan .
Cuma mempertanyakan, ada yang mengaku pegawai dari dinas pasar yang setiap malam melakukan penarikan uang terhadap para pedagang di pinggir jalan sepanjang jl Sirojudin dan jl Banjarsari Tembalang kota Semarang, bukankah itu merupakan tindakan pungli?
Demikian unek-nnek dari saya sebagai warga yang mencoba peduli dengan kemajuan Jawa Tengah
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih atas pencerahanya.
suwun
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGFB59060603
Disposisi
Rabu, 23 Juli 2025 - 11:40 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Rabu, 23 Juli 2025 - 12:36 WIBKota Semarang
Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan :
- DINAS PERDAGANGAN
Progress
Rabu, 23 Juli 2025 - 15:21 WIBKota Semarang
terima kasih atas laporannya, kami akan tindak lanjuti dengan bidang terkait.
Selesai
Senin, 28 Juli 2025 - 09:06 WIBKota Semarang
Petugas juru pungut kami sudah melakukan sosialisasi ke pkl langsung, dinas perdagangan menyatakan bahwa juru pungut atas nama Joko Suwardoyo adalah benar-benar juru pungut retribusi PKL di wilayah Banjarsari Raya. Dasar penarikan retribusi PKL di area tembalang (Banjarsari san Sirojudin) adalah SK walikota nomor 500.3.10/72 Tahun 2025 tentang Penetapan Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki lima di Wilayah Kota Semarang