Detail Aduan
Disposisi
Minggu, 14 April 2024 - 10:41 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 15 April 2024 - 07:44 WIB
Kabupaten Kendal
Progress
Senin, 22 April 2024 - 14:19 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Perdagangan Koperasi Dan UMKM Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporan saudara,
kami sampaikan bahwa :
Mengacu pada Surat Direktur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022 perihal Pengendalian Pengguna LPG 3 Kg, sehubungan dengan hal tersebut dapat kami
sampaikan sebagai berikut ini:
1. Pengguna LPG Tabung 3 Kg berdasarkan Permen ESDM No.28 Tahun 2021 adalah konsumen kelompok rumah tangga sasaran, kelompok usaha mikro sasaran, kelompok nelayan sasaran dan kelompok petani sasaran.
2. Dalam rangka pengendalian LPG 3 Kg, maka konsumen LPG antara lain restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian (diluar ketentuan Pepres No. 38 tahun 2019 dan yang belum dikonversi), usaha tani tembakau dan usaha jasa las dilarang menggunakan LPG 3 Kg yang merupakan LPG bersubsidi, diharapkan rumah tangga/ masyarakat mampu untuk tidak menggunakan LPG Subsidi.
3. Sesuai Kepmen ESDM nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 mengatur bahwa pembelian LPG tabung 3 kg wajib menunjukkan KTP. Pembeli dapat mengunjungi penyalur atau pangkalan LPG 3 kg terdekat dan menyampaikan terkait pendaftaran Subsidi Tepat LPG 3 kg yang akan dibantu oleh pihak pangkalan.
4. Laporan kelangkaan di Kec. Pegandon Kab. Kendal terjadi karena adanya keterlambatan pengiriman dari agen penyalur yang disebabkan adanya hari libur pada Bulan April dan telah ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan serta koordinasi ke agen agar segera disalurkan ke pangkalan yang ada di Pegandon.
Demikian, terimakasih.
Selesai
Rabu, 24 April 2024 - 09:02 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Perdagangan Koperasi Dan UMKM Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporan saudara,
kami sampaikan bahwa :
Mengacu pada Surat Direktur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022 perihal Pengendalian Pengguna LPG 3 Kg, sehubungan dengan hal tersebut dapat kami
sampaikan sebagai berikut ini:
1. Pengguna LPG Tabung 3 Kg berdasarkan Permen ESDM No.28 Tahun 2021 adalah konsumen kelompok rumah tangga sasaran, kelompok usaha mikro sasaran, kelompok nelayan sasaran dan kelompok petani sasaran.
2. Dalam rangka pengendalian LPG 3 Kg, maka konsumen LPG antara lain restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian (diluar ketentuan Pepres No. 38 tahun 2019 dan yang belum dikonversi), usaha tani tembakau dan usaha jasa las dilarang menggunakan LPG 3 Kg yang merupakan LPG bersubsidi, diharapkan rumah tangga/ masyarakat mampu untuk tidak menggunakan LPG Subsidi.
3. Sesuai Kepmen ESDM nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 mengatur bahwa pembelian LPG tabung 3 kg wajib menunjukkan KTP. Pembeli dapat mengunjungi penyalur atau pangkalan LPG 3 kg terdekat d