Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGFB56179493

Rincian Aduan

LGFB56179493

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
27 Feb 2026
0 ditandai
Menanggapi aduan LGFB21816992.
7 tahun nasabah menunggu cuma dapat uu perda yg merugikan nasabah .. tidak ada realisasinya juga .. ora jelas ora ceto .. terus kapan di realisasikan .. agenda agenda saja .. payah... kami sebagai rakyat kecewa dgn kinerja gubernur dan dprd jateng.
Musuh pemerintah neng pengadilan rakyat iso menang .. nanggap peterpan syukuran bosss .. uu perda merugikan rakyat .. payah birokrasine .. rakyat utowo nasabah pringsurat rampung nek koyo iki nasibe.
Uu perda di buat setelah kasus bkk pringsurat yg di korupsi pegawai bumd nya sendiri terus rakyat yg suruh gugat di pengadilan dgn uu yg di dibuat pemerintah .. anda yakin kami bisa menang di pengadilan boss .. dimna hati nuraninya pejabat di indonesia ini boss .. uang saya 200jt lebih yg rencana buat sekolah anak cucu saya di korupsi pegawai Bumd jateng dan tidak ada kepastian pengembalian nya.

Disposisi

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO BUMD DAN BLUD

Verifikasi

Jumat, 06 Maret 2026 - 13:44 WIB

BIRO BUMD DAN BLUD

aduan akan ditindaklanjuti

Progress

Jumat, 06 Maret 2026 - 13:45 WIB

BIRO BUMD DAN BLUD

Sesuai dengan Perda 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan PT BPR BKK Jateng (Perseroda) pada Pasal 76A:

1. Ayat (1), PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten dinyatakan dibubarkan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

2. Ayat (5), Dalam hal pembubaran dan likuidasi PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten dinyatakan rugi, utang dan kewajiban keuangan dibayarkan dari harta kekayaan PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten.

3. Ayat (6), Dalam hal terdapat kekurangan pertanggungjawaban penyelesaian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka didasarkan pada putusan pengadilan.

Maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menyelesaian permasalahan PD BKK Pringsurat melalui proses pembubaran dan likuidasi sebagaimana dalam amanat Perda 6 Tahun 2021.

Oleh karena itu, guna memastikan prinsip kehati-hatian (prudential), akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta mitigasi risiko hukum dan tata kelola, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan melakukan konsultasi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait aspek pengelolaan keuangan dan implikasi APBD, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk memperoleh legal opinion atas alternatif percepatan penyelesaian PD BKK Pringsurat sebelum penetapan keputusan lebih lanjut.

Terima kasih.


Selesai

Jumat, 06 Maret 2026 - 13:45 WIB

BIRO BUMD DAN BLUD

aduan telah selesai ditindaklanjuti