Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGFB53490777
Rincian Aduan
LGFB53490777
Kami memperoleh informasi bahwa di beberapa daerah seperti Solo dan Sukoharjo sudah mulai menyesuaikan kebijakan, yaitu selama masih berstatus siswa SD tetap diperbolehkan mengikuti POPDA. Sehubungan dengan itu, kami memohon agar dapat diterbitkan kebijakan atau surat kepada Dinas Pendidikan dan Dispora kabupaten/kota di Jawa Tengah agar terdapat keseragaman aturan. Kami berharap siswa yang masih aktif di jenjang SD tetap dapat difasilitasi mengikuti POPDA. Demikian aduan ini kami sampaikan, mohon perhatian dan tindak lanjutnya. Terima kasih.
Disposisi
Selasa, 14 April 2026 - 10:30 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 14 April 2026 - 11:17 WIBDINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
Aduan diverifikasi, segera ditindaklanjuti
Progress
Selasa, 21 April 2026 - 14:13 WIBDINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
Penyelenggaraan POPDA Tingkat Jawa Tengah Tahun 2026 telah diatur dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan POPDA Tk. Jawa Tengah Tahun 2026 dan telah diedarkan kepada Dinas Kabupaten / Kota Se Jawa Tengah sebagai acuan mempersiapkan kontingennya.
Didalam juknis tersebut mengatur persyaratan peserta, cabang olahraga, ketentuan teknis dan lain sebagainya.
Adapun kebijakan penyiapan atlet / seleksi / maupun penyelenggaraan di tingkat Kabupaten / Kota menjadi kewenangan masing-masing Kabupaten / Kota.
Namun demikian kami tetap menghimbau agar penyelenggaraan di Tingkat Kabupaten / Kota dapat menyesuaikan penyelenggaraan / aturan di Tingkat Provinsi Jawa Tengah
Terima kasih
Selesai
Selasa, 21 April 2026 - 14:15 WIBDINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
Aduan telah ditindaklanjuti oleh bidang terkait