Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGFB53490777

Rincian Aduan

LGFB53490777

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
14 Apr 2026
0 ditandai
Saya menyampaikan aduan terkait ketidaksinkronan batas usia peserta POPDA tingkat SD di Kabupaten Semarang, khususnya cabang tenis meja. Lahir akhir 2014, saat ini masih berstatus siswa SD dan berada di masa puncak prestasi. Namun, berdasarkan ketentuan usia dari Dispora setempat, kelahiran 2014 tidak dapat mengikuti POPDA tahun depan, padahal masih duduk di kelas 5–6. Di sisi lain, kebijakan Dinas Pendidikan menetapkan usia masuk SD minimal 7 tahun, sehingga masuk sekolah di usia sekitar 7,5 tahun sesuai arahan. Hal ini menimbulkan ketidaksinkronan kebijakan yang berdampak pada hilangnya kesempatan siswa untuk berprestasi.
Kami memperoleh informasi bahwa di beberapa daerah seperti Solo dan Sukoharjo sudah mulai menyesuaikan kebijakan, yaitu selama masih berstatus siswa SD tetap diperbolehkan mengikuti POPDA. Sehubungan dengan itu, kami memohon agar dapat diterbitkan kebijakan atau surat kepada Dinas Pendidikan dan Dispora kabupaten/kota di Jawa Tengah agar terdapat keseragaman aturan. Kami berharap siswa yang masih aktif di jenjang SD tetap dapat difasilitasi mengikuti POPDA. Demikian aduan ini kami sampaikan, mohon perhatian dan tindak lanjutnya. Terima kasih.

Disposisi

Selasa, 14 April 2026 - 10:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA

Verifikasi

Selasa, 14 April 2026 - 11:17 WIB

DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA

Aduan diverifikasi, segera ditindaklanjuti

Progress

Selasa, 21 April 2026 - 14:13 WIB

DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA

Penyelenggaraan POPDA Tingkat Jawa Tengah Tahun 2026 telah diatur dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan POPDA Tk. Jawa Tengah Tahun 2026 dan telah diedarkan kepada Dinas Kabupaten / Kota Se Jawa Tengah sebagai acuan mempersiapkan kontingennya.

Didalam juknis tersebut mengatur persyaratan peserta, cabang olahraga, ketentuan teknis dan lain sebagainya.

Adapun kebijakan penyiapan atlet / seleksi / maupun penyelenggaraan di tingkat Kabupaten / Kota menjadi kewenangan masing-masing Kabupaten / Kota.

Namun demikian kami tetap menghimbau agar penyelenggaraan di Tingkat Kabupaten / Kota dapat menyesuaikan penyelenggaraan / aturan di Tingkat Provinsi Jawa Tengah

Terima kasih

Selesai

Selasa, 21 April 2026 - 14:15 WIB

DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA

Aduan telah ditindaklanjuti oleh bidang terkait