Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGFB52750482
Rincian Aduan
LGFB52750482
Giyanti4
Topik
Disposisi
Kamis, 21 September 2023 - 15:00 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 25 September 2023 - 08:24 WIBKabupaten Kebumen
Laporan diterima
Progress
Selasa, 14 Mei 2024 - 08:50 WIBKabupaten Kebumen
sesuai dengan semua ketentuan yang ada pada Edaran Bupati Kebumen Nomor 421/1862 Tanggal 21 November
2022 Tentang Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar Yang Diselenggarakan
Oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen, diantaranya:
a. Komite Sekolah Menyusun program kegiatan dan kebutuhan Sekolah kepada orang tua/wali
peserta didik;
b. Sumbangan bersifat sukarela, semampunya dan seikhlasnya tidak ada ketentuan nominal maupun
batas waktu pemberian sumbangan;
c. Dibukukan oleh Bendahara Komite;
d. Tidak digunakan untuk pemeliharaan dan atau pengembangan sarana prasarana. Pengeluaran
sumbangan sukarela di SDN Meles meliputi 1). Pemenuhan Gaji GTT/PTT; 2). Peningkatan mutu
sekolah yang tidak bisa ditopang BOS; 3). Operasional Komite Sekolah secara wajar.
Selesai
Selasa, 14 Mei 2024 - 08:50 WIBKabupaten Kebumen
sudah dikonfirmasi sesuai dengan kondisi yang ada, sehingga pengaduan kami nyatakan selesai