Detail Aduan
Disposisi
Senin, 13 Maret 2023 - 09:14 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 14 Maret 2023 - 08:11 WIB
Kabupaten Wonosobo
Laporan diterima
Progress
Selasa, 14 Maret 2023 - 08:11 WIB
Kabupaten Wonosobo
Laporan diteruskan ke Disparbud Kabupaten Wonosobo
Selesai
Jumat, 17 Maret 2023 - 08:15 WIB
Kabupaten Wonosobo
Untuk tempat retribusi yang berada di Dieng (tepatnya di depan Taman Syailendra) dan Tol Garung itu bukan pungli, penarikan retribusi sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha dan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 53 tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 52 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Taman Rekreasi Dan/Atau Olah Raga.
Untuk nominal tiket 10 ribu rupiah per orang, diperuntukkan untuk tiket terusan masuk ke lembah dieng dan kawasan dieng, yang di dalamnya termasuk ada kawasan pariwisata, seperti Gardu Pandang Tieng, Tuk Bimo Lukar dan DPT.
Jika Bapak/Ibu yang tidak akan berwisata, bisa dikomunikasikan dengan petugas yang ada di loket retribusi bahwa Bapak/Ibu akanberkunjung kemana dengan tujuan dan alamat yang jelas, nantinya petugas akan membebaskan dari retribusi tersebut. Terimakasih dan mohon maaf atas ketidaknyamanannya.