Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGFB49428876

Rincian Aduan

LGFB49428876

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN WONOSOBO
13 Mar 2023
0 ditandai
Jelas pungli atau gak perlu di kroscek dan telusuri.... Nak mlebu wisata bayar gpp. LaporGub...wisata dieng ini bisa di tanggapi

Disposisi

Senin, 13 Maret 2023 - 09:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonosobo

Verifikasi

Selasa, 14 Maret 2023 - 08:11 WIB

Kabupaten Wonosobo

Laporan diterima

Progress

Selasa, 14 Maret 2023 - 08:11 WIB

Kabupaten Wonosobo

Laporan diteruskan ke Disparbud Kabupaten Wonosobo

Selesai

Jumat, 17 Maret 2023 - 08:15 WIB

Kabupaten Wonosobo

Untuk tempat retribusi yang berada di Dieng (tepatnya di depan Taman Syailendra) dan Tol Garung itu bukan pungli, penarikan retribusi sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha dan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 53 tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 52 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Taman Rekreasi Dan/Atau Olah Raga.

Untuk nominal tiket 10 ribu rupiah per orang, diperuntukkan untuk tiket terusan masuk ke lembah dieng dan kawasan dieng, yang di dalamnya termasuk ada kawasan pariwisata, seperti Gardu Pandang Tieng, Tuk Bimo Lukar dan DPT.

Jika Bapak/Ibu yang tidak akan berwisata, bisa dikomunikasikan dengan petugas yang ada di loket retribusi bahwa Bapak/Ibu akanberkunjung kemana dengan tujuan dan alamat yang jelas, nantinya petugas akan membebaskan dari retribusi tersebut. Terimakasih dan mohon maaf atas ketidaknyamanannya.

Untuk isi Perda No 4 Tahun 2011 dan Perbub 53 Tahun 2015 dapat di unduh di JDIH Wonosobo