Detail Aduan
Rincian Aduan : LGFB45113873
KABUPATEN WONOSOBO, 27 Feb 2023
untuk jateng kusus nya petani tembakho pak sdh tiga tahun mengalami kebangkrutan sehingga petani tidak bisa berkelanjutan untuk mengelola lahan maka saya mengajukan permohonan kepada bapak gubenur agar biyacuki tembakho di bantukan kusus petani tembakho biyar bisa menglola lahan agar pertaniyan petani daerah tembakho bisa mampu bertahan semoga permohonan saya bisa di pertmbangkan. atas nama petani kabupan wonosbo dan temanggung.
Disposisi
Senin, 27 Februari 2023 - 09:55 WIB
Admin Gubernuran
Dikembalikan
Selasa, 28 Februari 2023 - 10:43 WIB
DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Yg sering berhub dg bea cukai mgkn Disperindag atau balai karantina pertanian kementerian pertanian. Tp unt lbh jelasnya bisa dikonfirmasikan ke Biro Isda sbg sekretariat. matur nuwun.
Disposisi
Selasa, 28 Februari 2023 - 11:44 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 01 Maret 2023 - 07:07 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih laporannya
Progress
Rabu, 01 Maret 2023 - 07:07 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Kami telah berkoordinasi dengan Bidang terkait
Selesai
Rabu, 01 Maret 2023 - 07:11 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Melihat dari permasalahan yang Saudara sampaikan, sebenarnya merupakan tupoksi dari Dinas Pertanian, karena kegiatan DBHCHT yang menyentuh petani merupakan tupoksi dari Dinas Pertanian. Kami akan coba membantu memberikan tanggapan dengan memakai data kegiataan yang ada di Dinas Pertanian, karena sudah diatur pelaksanaan kegiatannya dalam PMK 215 Tahun 2021, sebagai berikut : Kegiatan DBHCHT Tahun 2022 Provinsi Jawa Tengah alokasi untuk sector pertanian adalah sebagai berikut: Catatan. Semua kegiatan berikut adalah kegiatan yang diperuntukan bagi Kelompok Tani, Petani sentra tembakau/ Penyuluh sentra dikabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah, Pendamping kelompok tani, Pelaku usaha/pemasaran/eksportir/pabrik/industry mitra petani, (termasuk Kabupaten Wonosobo dan Temanggung). I. Bidang Kesejahteraan Masyarakat 1. Program Peningkatan Kualitas Bahan Baku A. Pelatihan Budidaya Tembakau a. Pelatihan Peningkatan Manajemen Kelembagaan Petani, b. Pelatihan/Magang Budidaya Tembakau c. Pelatihan dan demplot Penerapan Budidaya tembakau d. Pelatihan penerapan tehnologi budidaya tembakau e.Pelatihan Antisipasi Dampak Perubahan Iklim f. Workshop Penyelenggaraan Penyuluhan pertembakauan g. Pelatihan/Magang Budidaya Tembakau B. Pengembangan Pola Kemitraan a. Workshop Pengembangan Pola Kemitraan b. Temu Usaha Pengembanan Pola Kemitraan c. Alih Teknologi pola kemitraan pemasaran tembakau C. Pengolahan Pascapanen a..Workshop Pengolahan Pascapanen Komoditas Tembakau b. Pelatihan Pengolahan Pasca Panen Tembakau dan Komoditas Perkebunan Unggulan c. Pertemuan Evaluasi Pengolahan Pascapanen Hasil Tembakau D. Manajemen Agribisnis a. Bimbingan Teknis Manajemen Agribisnis Usaha tani b. Pelatihan Manajemen Agribisnis Petani Milenial c. Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Petani (managemen kelembagaan) d. Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Penyuluh e. Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Petani f. Pelatihan Manajemen Agribisnis Petani Milenial E. Pelatihan penentuan grade/tingkatan tembakau a. Pelatihan penentuan grade tembakau 2. Penanganan panen dan pasca panen A. Pembangunan/Rehabilitasi rumah pengeringan tembakau (omprongan) a. Pembangunan /Rehabilitasi rumah pengeringan tembakau b. Pembangunan alat pengering tembakau B. Pengadaan alat perajang dan alat pendukungnya a. Pengadaan alat perajang dan alat pendukungnya b. Pemberian bantuan alat perajang tembakau c. Pemberian bantuan sarana angkut panen tembakau d. Pemberian bantuan alat para-para/widik 3. Penerapan inovasi teknis A. Pengembangan Diversifikasi Produk Tembakau a. bimbingan teknis untuk petani tembakau yang belum melaksanakan diversifikasi dan masih menjual produk tembakau dalam bentuk daun basah b. Workshop pengembangan diversifikasi produk tembakau c. Promosi Pemasaran Pengembangan Diversifikasi Produk Tembakau B. Pengembangan Metode pengujian kadar nikotin tembakau a. Pengujian kadar nikotin 4. Dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau A. Bantuan Pupuk a. Pemberian bantuan pupuk B. Pengadaan Alat Mesin Pertanian (Cultivator, Alat Angkut Saprodi, UPPO) Pra Panen a. Pemberian bantuan cultivator untuk fasilitasi sarana pengolahan lahan b. Pemberian bantuan alat angkut saprodi dan produksi hasil tembakau (Roda 3) untuk fasilitasi sarana angkut pra panen c. Pemberian bantuan UPPO (APPO) untuk fasilitasi sarana pengolahan lahan pupuk organic d. Pemberian bantuan cultivator untuk fasilitasi sarana pengolahan lahan e. Pemberian bantuan traktor roda 2 rotary untuk fasilitasi sarana pengolahan lahan f. Pemberian bantuan UPPO (APPO) untuk fasilitasi sarana pengolahan lahan pupuk organic g. Pemberian bantuan cultivator untuk penguatan usaha tani kelembagaan petani/Kelompok Tani C. Pembangunan/rehabilitasi infrastruktur sarana irigasi (tersier) a. Pemberian bantuan irigasi perpipaan b. Pemberian bantuan irigasi perpompaan c. Pemberian bantuan irigasi Sprinkle Demikian yang bisa kami sampaikan, matur suwun. |