Mohon info terkait ketentuan titik koordinat untuk calon peserta didik baru yang SMP nya boarding, kenapa untuk domisili yang dihitung jarak sekolah sma dengan asrama waktu boarding, padahal sejak lahir tinggal di alamat sesuai KK bahkan kalau sudah keterima di SMA juga berangkat & pulang ke alamat KK, bukan ke asrama karena sudah lulus SMP tidak boarding lagi....
Kelurahan Debong Tengah Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGFB40414084
Disposisi
Senin, 15 Juni 2026 - 08:30 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN
Verifikasi
Senin, 15 Juni 2026 - 08:33 WIBDINAS PENDIDIKAN
Laporan telah diteruskan ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI