Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGFB34977343

Rincian Aduan

LGFB34977343

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
09 Jan 2024
1 ditandai
Mohon petunjuknya untuk pengajuan sertifikat tanah secara mandiri (tanpa notaris) , yg hanya punya surat jual beli dari desa belum ada SPPT nya . (Karena ud dr 2017 blm keluar SPPT nya)..Pembelian tanah atas nama Hidayatul Muarifah

Disposisi

Selasa, 09 Januari 2024 - 11:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 09 Januari 2024 - 12:16 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas pertanyaan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan.

Progress

Senin, 12 Februari 2024 - 14:55 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan :

Terimakasih telah menghubungi kami Kepada bapak/ ibu berikut persyaratan pendaftaran pertama kali

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
  5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
  6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Untuk SPPT apabila dari desa belum keluar Bapak/Ibu dapat mengajukan pada Kantor BPKAD Kabupaten Grobogan Terimakasih.

Selesai

Senin, 12 Februari 2024 - 14:56 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan :

Terimakasih telah menghubungi kami Kepada bapak/ ibu berikut persyaratan pendaftaran pertama kali

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
  5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
  6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Untuk SPPT apabila dari desa belum keluar Bapak/Ibu dapat mengajukan pada Kantor BPKAD Kabupaten Grobogan Terimakasih.