Detail Aduan
Rincian Aduan : LGFB34977343
KABUPATEN GROBOGAN, 09 Jan 2024
Mohon petunjuknya untuk pengajuan sertifikat tanah secara mandiri (tanpa notaris) , yg hanya punya surat jual beli dari desa belum ada SPPT nya . (Karena ud dr 2017 blm keluar SPPT nya)..Pembelian tanah atas nama Hidayatul Muarifah
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 09 Januari 2024 - 11:45 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 09 Januari 2024 - 12:16 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas pertanyaan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan.
Progress
Senin, 12 Februari 2024 - 14:55 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan :
Terimakasih telah menghubungi kami
Kepada bapak/ ibu berikut persyaratan pendaftaran pertama kali
Untuk SPPT apabila dari desa belum keluar Bapak/Ibu dapat mengajukan pada Kantor BPKAD Kabupaten Grobogan
Terimakasih.
Selesai
Senin, 12 Februari 2024 - 14:56 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan :
Terimakasih telah menghubungi kami Kepada bapak/ ibu berikut persyaratan pendaftaran pertama kali
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
- Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan