Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGFB31729863

Rincian Aduan

LGFB31729863

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SUKOHARJO
12 Dec 2025
0 ditandai
Saya sangat prihatin dengan kondisi di daerah kami, yang dulu nya lihat bukit pegunungan yang yang hijau.sekarang menjadi gersang dan tandus.dikearenakan.maraknya pengerukan penambangan .setahu saya penambangan tersebut sampai sekarang berjalan secara ilegal.mohon bantuan nya.bapak ibu.yg berkuasa dan PUNYA wewenang.mohon proyek tersebut.dihentikan.mulai sekarang.kalau. Bisa ditindak oknum 2.yang GK bertanggung jawab tersebut.malah jangan dilindungi.dari kami rakyat kecil yang GK bisa berbuat apa 2.lihat dampak kedepannya di daerah kami.desa pundungrejo.kecamatan Tawangsari sari.kabupaten sukoharjo.kumohon disetop selama nya.amin ya Allah

Disposisi

Jumat, 12 Desember 2025 - 08:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:49 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:01 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :


1. Pada hari Senin 15 Desember 2025 Tim Cabdin ESDM Wilayah Sewu Lawu bersama dengan anggota Reskrim Polres Sukoharjo dan petugas Trantib Kecamatan Tawangsari telah melakukan tinjauan lapangan di Desa Pundungrejo, Kec. Tawangsari, Kab. Sukoharjo dengan titik koordinat S 7° 46’13,43” E110° 48’19,85”;

2. Berdasarkan keterangan anggota reskrim dan petugas kecamatan Tawangsari diketahui bahwa kegiatan penggalian tanah urug dilakukan oleh Sdr. Faisal pemilik CV Batu Intan yang berdomisili di wilayah Kec. Tawangsari. Penggalian telah berhenti sejak sekitar bulan oktober 2025 karena konflik internal perusahaan;

3. Berdasarkan pencermatan terhadap video yang disertakan dalam laporan, diketahui bahwa video tersebut dibuat pada tahun 2024 dan foto yang dibuat kemungkinan juga merupakan foto lama pada saat penggalian di lokasi tersebut masih aktif;

4. Telah kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

- Kepada petugas Trantib Kec. Tawangsari bahwa CV. Batu Intan agar bertanggungjawab untuk melakukan penataan agar tidak menimbulkan longsor;

- Kepada Polres agar menindaklanjuti dengan penegakan hukum kepada CV. Batu Intan



Selesai

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:01 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan


terima kasih