Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGFB25643146

Rincian Aduan

LGFB25643146

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
14 Aug 2023
0 ditandai
Sugeng injing pak gub, perkenankan kami warga demak menyampaikan keluh kesah mengenai tidak adanya penindakan aktifitas ilegal yaitu penambangan/pengerukan tanah tanpa ijin yg dilakukan oleh oknum2 yg tdk bertanggung jawab? seperti di desa ngaluran kec karanganyar,serta desa karangrejo kec wonosalam. untuk desa karangrejo wonosalam tanah yg dikeruk tadinya berfungsi sebagai tanggul desa,dengan adanya akifitas ilegal tsb dikawatirkan merubah teknis serta fungsi tanggul desa tadi karena akifitas lingkungan td tanpa melalui kajian amdal serta kejelasan pertanggungjawaban setelah tanah tadi dikeruk.
Dekat baledesa karangrejo pak gub
Satu ruas jalan dengan baledesanya.
mtrswun

Disposisi

Senin, 14 Agustus 2023 - 13:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Senin, 14 Agustus 2023 - 13:11 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi

Progress

Senin, 14 Agustus 2023 - 13:12 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Senin, 14 Agustus 2023 - 18:53 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Perlu kami sampaikan bahwa untuk persetujuan lingkungan khusus SDA (Sumber Daya Alam), kewenangan ada di ESDM Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten Demak sudah tidak lagi mengeluarkan ijin galian tambang sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang RTRW, namun kami akan tetap investigasi ke lokasi serta koordinasi dengan pihak terkait. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINLH)