Sugeng injing pak gub, perkenankan kami warga demak menyampaikan keluh kesah mengenai tidak adanya penindakan aktifitas ilegal yaitu penambangan/pengerukan tanah tanpa ijin yg dilakukan oleh oknum2 yg tdk bertanggung jawab? seperti di desa ngaluran kec karanganyar,serta desa karangrejo kec wonosalam. untuk desa karangrejo wonosalam tanah yg dikeruk tadinya berfungsi sebagai tanggul desa,dengan adanya akifitas ilegal tsb dikawatirkan merubah teknis serta fungsi tanggul desa tadi karena akifitas lingkungan td tanpa melalui kajian amdal serta kejelasan pertanggungjawaban setelah tanah tadi dikeruk.
Dekat baledesa karangrejo pak gub
Satu ruas jalan dengan baledesanya.
mtrswun
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGFB25643146
Disposisi
Senin, 14 Agustus 2023 - 13:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Senin, 14 Agustus 2023 - 13:11 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Senin, 14 Agustus 2023 - 13:12 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Senin, 14 Agustus 2023 - 18:53 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Perlu kami sampaikan bahwa untuk persetujuan lingkungan khusus SDA (Sumber Daya Alam), kewenangan ada di ESDM Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten Demak sudah tidak lagi mengeluarkan ijin galian tambang sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang RTRW, namun kami akan tetap investigasi ke lokasi serta koordinasi dengan pihak terkait. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINLH)